Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset.

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
"Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.

"Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," ucapnya.
Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara.
"Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12).
"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
kata Jokowi.
merdeka.com