Jokowi Soal RUU Perampasan Aset: Sudah 3 Kali Didorong Buat Dibahas
“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR,” kata Jokowi.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, aturan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat (12/9).
Sudah Tiga Kali Didorong
Jokowi mengungkapkan, selama masa pemerintahannya, pembahasan RUU Perampasan Aset telah tiga kali didorong ke DPR.
“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR,” katanya.
Ia menambahkan, terakhir kali pemerintah mengirimkan surat ke DPR pada Juni 2023 agar RUU tersebut masuk pembahasan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ungkap Jokowi.
Kendala di DPR
Menurutnya, lambannya pembahasan RUU ini kemungkinan besar disebabkan belum adanya kesepakatan antarfraksi.
“Kayaknya fraksi-fraksi belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu biasanya bukan atas perintah ketua partai,” jelasnya.
Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sangat mendesak.
“Saya kira sangat bagus kalau RUU ini segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan luas publik agar segera diselesaikan,” tuturnya.
Jokowi menekankan urgensi pengesahan RUU ini, sebab aturan tersebut akan memperkuat instrumen negara dalam menghukum pelaku korupsi.
“Kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas,” tegasnya.