Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
ruu perampasan aset![Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/18/1713423710874-csn7x.jpeg)
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
![Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/18/1713423588187-yippo.jpeg)
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian/lembaga melakukan upaya maksimal dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara.
Jokowi kembali mengingatkan pentingnya semua pihak mengawal RUU Perampasan Aset.
- Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
- Jokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
- Ketua DPR Sentil Menkominfo: Menteri Tidak Maksimal Jalankan Tugas Bisa Dievaluasi Presiden
- Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
- 5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai
- Butuh 48 Truk Sampah untuk Angkut 158 Ton Sampah di Gunungkidul Selama Lebaran 2024
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal ke DPR RI.
![Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/18/1713423616704-ge363h.jpeg)
Jokowi menyebut saat ini pengesahan RUU tersebut berada di tangan DPR.
"Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," tutur Jokowi.
Jokowi mengingatkan semua pihak untuk mengembalikan milik negara dan hak rakyat. Dia juga menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerugian negara harus dihukum.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
![Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/18/1713423658787-z4rwmh.jpeg)
Dia menekankan pentingnya UU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
"Menurut saya, UU Perampasan Aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," jelasnya.