Jadi WNI Bakal Diperketat
Ditjen AHU tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang akan memperketat proses menjadi atau melepas status WNI dengan persetujuan lintas kementerian.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Tata Negara sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperketat proses seseorang menjadi warga negara Indonesia (WNI) maupun melepas status kewarganegaraan.
Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bertajuk Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaraan di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
"Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu," jelas Widodo dalam jumpa pers.
Widodo menegaskan status kewarganegaraan merupakan persoalan konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum luas.
"Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan sangat mendasar dan fundamental serta konstitusional bagi kita. Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum," tutur Widodo kepada wartawan.
Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat
Dalam penyusunan aturan tersebut, Ditjen AHU tidak bekerja sendiri. Proses pengaturan kewarganegaraan akan melibatkan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Instansi yang disebut antara lain Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Widodo menjelaskan, dalam rancangan undang-undang yang sedang disusun, proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan membutuhkan verifikasi dari berbagai pihak.
"Kalau di dalam rancangan undang-undang akan lebih dikoordinasikan ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, bahkan harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya," tambahnya.
RUU Kewarganegaraan tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.