Kemenkum Dorong Transformasi Digital Pendidikan Kurator untuk Profesionalisme
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator, bertujuan menciptakan profesi yang lebih modern dan transparan.
Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia secara aktif mendorong transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas serta profesionalisme para kurator di tanah air. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam membangun standar profesi yang lebih modern dan transparan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menekankan pentingnya integrasi teknologi informasi. Ia berharap materi, soal, dan mekanisme ujian dapat terintegrasi dalam satu sistem berbasis IT. Hal ini diungkapkan dalam rapat komite di Jakarta pada Rabu (14/1), yang kemudian dikonfirmasi pada Sabtu.
Inisiatif transformasi digital ini bertujuan untuk memastikan proses pendidikan kurator tidak hanya memenuhi formalitas. Namun juga dapat membentuk karakter dan kompetensi profesional yang relevan dengan kebutuhan zaman. Kemenkum bertekad menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Integrasi Sistem Digital dalam Pendidikan Kurator
Widodo mendorong agar seluruh tahapan seleksi atau pendidikan kurator dapat diakses melalui sistem IT. Dengan demikian, peserta cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, dengan durasi waktu yang teratur. Integrasi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses dan meningkatkan aksesibilitas bagi calon kurator.
Selain itu, standardisasi konten dan teknik evaluasi juga menjadi fokus utama dalam transformasi ini. Widodo menyoroti perlunya penyegaran metode agar kualitas pemahaman peserta benar-benar terukur. Hal ini penting untuk menghindari pola evaluasi yang sama dan berulang, sehingga proses pendidikan lebih dinamis.
“Ke depan, kami berharap semuanya masuk ke dalam sistem IP atau IT. Siapa pun yang akan mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, tinggal diatur durasi waktunya,” ujar Widodo. Pernyataan ini menegaskan visi Kemenkum untuk sistem pendidikan kurator yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
Penyegaran Kurikulum dan Metode Evaluasi
Terkait kurikulum, Widodo menilai fase pendidikan kurator perlu dirancang lebih efektif dan kontekstual. Meskipun durasinya relatif singkat, kurikulum harus mampu memberikan pengalaman belajar yang hidup melalui pelatihan intensif. Penyesuaian ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi kurator.
Kurikulum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi semata. Namun juga fokus pada pengembangan kompetensi praktis dan etika profesi. Pengalaman selama ini menunjukkan perlunya penyegaran metode agar proses pendidikan menghasilkan kurator yang berkualitas.
Gagasan-gagasan untuk penyegaran kurikulum dan metode evaluasi ini telah disepakati secara prinsip. Kemenkum kini berfokus pada dokumentasi dan konkretisasi rencana tersebut. Ini menunjukkan keseriusan Kemenkum dalam mereformasi pendidikan kurator.
Pembentukan Tim Kerja untuk Profesionalisme Kurator
Sebagai langkah tindak lanjut, Widodo menyambut usulan pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU. Tim ini akan dibagi menjadi dua, yaitu tim yang membahas sertifikasi dan kode etik, serta tim yang fokus pada pendidikan dan kurikulum. Pembentukan tim ini menunjukkan pendekatan kolaboratif Kemenkum.
Keanggotaan tim akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan representasi yang komprehensif. Pihak-pihak yang akan terlibat antara lain:
- Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU
- Perwakilan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
- Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI)
- Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)
- Pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Mahkamah Agung (MA)
Melalui rapat komite bersama, Ditjen AHU menegaskan komitmennya membangun standar profesi kurator yang modern, transparan, dan berkualitas. Hal ini dicapai melalui sinergi regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang disusun secara kolaboratif. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem profesi kurator yang kuat dan terpercaya.
Sumber: AntaraNews