Transformasi Pembelajaran ASN, Wiharyani Perkuat Tata Kelola Kemenkum Corporate University
ia berupaya merevitalisasi sistem pembelajaran bagi ASN hukum agar lebih relevan, terintegrasi, dan berdaya guna dalam mendukung pelayanan publik.
Di tengah percepatan transformasi digital dalam birokrasi, keberhasilan pelayanan publik dinilai tetap bergantung pada satu faktor Utama, komitmen aparatur sipil negara (ASN) untuk terus belajar dan beradaptasi.
Pembelajaran berkelanjutan menjadi kunci agar ASN mampu menghadapi tantangan pelayanan yang semakin kompleks dan dinamis.
Di tengah tantangan itu, Dr. Wiharyani, SP., M.Si, selaku Widyaiswara Ahli Madya di BPSDM Hukum Kementerian Hukum dan HAM, mendorong sebuah terobosan penting dalam tata kelola pembelajaran hukum di Indonesia.
Melalui inisiatif bertajuk "Reinforcement Tata Kelola Kemenkum Corporate University (Corpu)", ia berupaya merevitalisasi sistem pembelajaran bagi ASN hukum agar lebih relevan, terintegrasi, dan berdaya guna dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Meningkatkan Kualitas Corpu Lewat Evaluasi Menyeluruh
Sejak didirikan pada tahun 2019, Kemenkum Corpu dirancang sebagai wadah pembelajaran strategis bagi ASN di bidang hukum. Namun, setelah dievaluasi, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari belum optimalnya sistem digital, ketidakterpaduan regulasi, hingga lemahnya sinergi antarunit kerja.
"Banyak SDM hukum di daerah belum pernah mendapatkan pelatihan dasar, padahal mereka ujung tombak pembentukan hukum di lapangan," kata Wiharyani saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II LAN RI 2025.
Berangkat dari situasi tersebut, ia bersama timnya menggagas upaya penguatan menyeluruh yang diarahkan untuk membangun Kemenkum Corpu menjadi lebih fleksibel, berbasis data, dan mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Empat Pilar Strategis sebagai Pondasi Perubahan
Untuk mewujudkan perubahan ini, Wiharyani menyusun pendekatan berbasis empat pilar Utama:
1. Manajemen Pengetahuan (KMS) agar praktik baik dan keahlian hukum terdokumentasi serta dapat dibagikan lintas generasi ASN.
2. Integrasi Sistem Digital antara LMS, KMS, dan e-SKP, memastikan hasil belajar ASN otomatis tercatat di SIMPEG.
3. Reformulasi Regulasi, termasuk penyusunan revisi Permenkumham No. 26 Tahun 2022 agar selaras dengan Permenkum No. 1 Tahun 2024.
4. Kolaborasi Kelembagaan, melibatkan unit teknis, Biro SDM, dan mitra eksternal dalam mekanisme Skill Group Ownership (SGO).
"Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal menghidupkan budaya belajar di birokrasi hukum,” tegasnya.
“Kami ingin ASN hukum tidak lagi sekadar hadir dalam pelatihan, tapi benar-benar tumbuh dari proses belajar.”
Digitalisasi Pelatihan: Hemat Biaya, Luas Jangkauan
Penerapan sistem digital melalui LMS Kemenkum Corpu terbukti membawa efisiensi signifikan. Misalnya, pelatihan jabatan fungsional yang sebelumnya dilakukan secara klasikal memerlukan anggaran sekitar Rp12,9 miliar. Kini, dengan metode daring, pelatihan serupa hanya membutuhkan sekitar Rp5,2 miliar—menghemat lebih dari 60%.
Tak hanya soal biaya, transformasi ini juga membuka akses lebih luas bagi ASN hukum di berbagai daerah untuk mengikuti pelatihan tanpa terkendala lokasi atau kuota terbatas.
“Ini bukan sekadar hemat biaya, tapi memperluas kesempatan belajar,” ujar Wiharyani.
Lebih jauh, penerapan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memungkinkan pelatihan dapat diakses oleh instansi lain dan masyarakat profesional di bidang hukum, memperluas jangkauan manfaat Corpu.
Membangun Ekosistem Belajar Berbasis Kolaborasi
Wiharyani menyadari bahwa tantangan ASN masa kini bukan hanya pada akses belajar, tetapi juga pada manajemen waktu dan beban kerja. Oleh karena itu, ia berusaha menanamkan nilai baru dalam setiap pelatihan: bahwa belajar bukan beban, melainkan investasi untuk kemajuan pribadi dan organisasi.
Sebagai bagian dari strategi penguatan budaya belajar, ia kembali mengaktifkan Community of Practice (CoP)—komunitas lintas unit yang mendorong berbagi pengetahuan, pengalaman, dan inovasi.
“Belajar tidak selalu harus di ruang kelas. Terkadang, satu forum diskusi di KMS bisa menghasilkan solusi yang mengubah cara kerja organisasi,” jelasnya.
Visi Jangka Panjang: Menjadi Center of Excellence
Arah akhir dari proyek ini adalah menjadikan Kemenkum Corpu sebagai Center of Excellence (CoE) pembelajaran hukum nasional yang terkoneksi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebijakan manajemen talenta nasional. Dengan demikian, jalur pembelajaran ASN hukum akan lebih terstruktur, terukur, dan berdampak.
“Corpu adalah rumah belajar bagi kita semua,” ujarnya.
“Tempat di mana ASN hukum belajar bukan karena diwajibkan, tapi karena sadar bahwa masa depan hukum Indonesia ada di tangan mereka yang terus belajar.”
Dari Gagasan Menjadi Gerakan
Proyek yang lahir dalam PKN II ini kini menjadi praktik baik di lingkungan Kementerian Hukum. Di bawah bimbingan mentor sekaligus Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, BC.I.P., SH., M.Si, serta kolaborasi lintas unit teknis, proyek ini berkembang menjadi inisiatif kolektif.
Dengan semangat “Belajar, Berkembang, Berprestasi”, Kemenkum Corpu tidak sekadar menjadi sebuah sistem pelatihan formal, tetapi menjelma sebagai simbol transformasi birokrasi hukum yang lebih terbuka, adaptif, dan berorientasi pada kemajuan berkelanjutan.