BKN Dorong Penguatan ASN untuk Kemandirian Fiskal Daerah dan Transformasi Ekonomi
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penguatan ASN krusial mendukung kemandirian fiskal daerah. Artikel ini mengulas strategi pemerintah daerah menghadapi tantangan ekonomi global dan optimalisasi potensi daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Penguatan ini krusial dalam mendukung transformasi ekonomi daerah menuju kemandirian fiskal. Pernyataan ini disampaikan dalam Dialog Otonomi Daerah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Kamis (2/7). Forum ini bertajuk "Mendorong Kemandirian Fiskal Melalui Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah".
Dialog mempertemukan para kepala daerah dan pemangku kepentingan. Mereka membahas strategi menjaga pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal yang ada.
Peningkatan Kualitas ASN dan Tantangan Birokrasi
Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa sekitar 33 persen dari total 6,7 juta ASN di Indonesia masih berpendidikan di bawah diploma. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam membangun pelayanan publik adaptif. Pelayanan publik harus mampu merespons perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi secara efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, BKN terus berupaya memperkuat kualitas aparatur negara. Salah satu langkah konkret adalah percepatan layanan mutasi ASN serta penyediaan layanan profiling kompetensi secara gratis bagi calon pejabat.
Proses mutasi ASN kini dipangkas menjadi hanya lima hari kerja. Layanan profiling kompetensi telah diberikan kepada sekitar 650 ribu calon pejabat sepanjang tahun 2026. Penguatan kapasitas ini sangat penting bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah membutuhkan birokrasi yang mampu membaca potensi ekonomi wilayah. Birokrasi juga perlu membangun kolaborasi serta menghadirkan pelayanan publik yang efisien.
Strategi Ekonomi Baru untuk Kemandirian Daerah
Ekonom senior dan pendiri CORE Indonesia, Hendri Saparini, mengemukakan pandangannya dalam forum yang sama. Ia menilai pemerintah daerah harus menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini penting agar daerah tidak hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Tekanan ekonomi global dan ketidakpastian perdagangan internasional menuntut peran kepala daerah yang lebih dari sekadar pengelola anggaran. Kepala daerah harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini dapat dicapai melalui optimalisasi potensi wilayah, kolaborasi dengan dunia usaha, serta penciptaan sumber pembiayaan inovatif.
Hendri Saparini mengusulkan konsep dual engine economy atau ekonomi bermesin ganda. Konsep ini mengintegrasikan kekuatan birokrasi pemerintah dengan aktivitas bisnis sosial. Pendekatan ini menjadikan pemerintah daerah sebagai katalisator.
Pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga membuka ruang tumbuh bagi kegiatan ekonomi produktif dan penciptaan lapangan kerja. Inovasi pembiayaan juga bisa dilakukan melalui digitalisasi layanan rumah sakit. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebocoran anggaran.
Inovasi dan Optimalisasi Aset Daerah
Berbagai kepala daerah juga berbagi praktik terbaik untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mencontohkan kerja sama dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Program ini mendukung pelayanan kesehatan dan pendidikan sehingga keterbatasan anggaran tidak menghambat pelayanan publik.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyoroti penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE dapat meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan. Selain itu, SPBE juga memperkuat penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Optimalisasi aset daerah juga membuka potensi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Liana Trisnawati menyebutkan 441 pelabuhan pengumpan regional. Pelabuhan ini belum dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten.
Aset pelabuhan tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan baru. Pengelolaan yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan memperkuat konektivitas. Selain itu, pengelolaan ini akan memperlancar distribusi komoditas dan meningkatkan aktivitas ekonomi lokal. Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Setiyo Wibowo menambahkan, pengelolaan sampah dapat dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi. Ini melalui ekosistem bisnis yang tepat, menciptakan peluang usaha, lapangan kerja, dan mendorong ekonomi sirkular.
Sumber: AntaraNews