Bupati Gowa Sitti Husniah Tegaskan Hak Angket Tak Ganggu Pelayanan Publik

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memastikan proses hak angket DPRD Gowa tidak akan menghambat pelayanan kepada warga, menegaskan fokus pada program pembangunan daerah dan menolak pembahasan yang bersifat pribadi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Gowa Sitti Husniah Tegaskan Hak Angket Tak Ganggu Pelayanan Publik
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memastikan proses hak angket DPRD Gowa tidak akan menghambat pelayanan kepada warga, menegaskan fokus pada program pembangunan daerah dan menolak pembahasan yang bersifat pribadi. (AntaraNews)

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tidak akan mengganggu pelaksanaan tugasnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan di Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, 5 Juli, sebagai respons terhadap dinamika politik yang sedang berlangsung.

Husniah menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati mekanisme hak angket yang sedang berjalan, sembari fokus penuh pada program pemerintahan dan pemenuhan janji politik yang telah disampaikan kepada warga Gowa. Ia menekankan bahwa prioritas utamanya adalah kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Meskipun demikian, Bupati Gowa berharap pembahasan pansus tetap berada dalam koridor pengawasan kebijakan pemerintah daerah. Ia menolak keras jika diskusi dalam pansus melenceng ke ranah pribadi yang tidak relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan publik.

Sitti Husniah Talenrang menyatakan bahwa sidang pansus hak angket adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Sebagai kepala daerah, ia berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa terganggu oleh proses tersebut. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Gowa tetap menjadi prioritas utama pemerintahannya.

Bupati Gowa menekankan pentingnya menjaga stabilitas pelayanan publik agar tidak ada warga yang dirugikan akibat dinamika politik. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah akan terus bekerja optimal dalam menjalankan program-program pembangunan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi yang telah dicanangkan untuk kemajuan Kabupaten Gowa.

Husniah juga menegaskan kesiapannya untuk memenuhi setiap undangan dari pansus apabila keterangannya dibutuhkan. Namun, ia berharap agar fokus pembahasan tetap pada aspek pengawasan kebijakan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak angket berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tujuannya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menganggap hak angket sebagai bagian integral dari sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, ia menyatakan kesiapan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pansus jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan yang relevan. Sikap ini menunjukkan penghormatan terhadap fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD.

Meskipun demikian, Husniah secara tegas menolak apabila pembahasan dalam pansus hak angket mulai menyentuh ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik atau penyelenggaraan pemerintahan. Ia berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati. Pembahasan yang melenceng dari substansi dapat mengaburkan tujuan utama dari hak angket itu sendiri.

Ia berharap agar anggota dewan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan profesional dan berfokus pada substansi masalah. Bupati Gowa sangat menghargai tugas dan kewajiban legislatif, namun juga mengingatkan akan batasan-batasan etika dan hukum. Hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan proses demokrasi.

Dalam perkembangan terkait, Bupati Husniah juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang mungkin muncul dari polemik dalam sidang hak angket. Ini menunjukkan sikap tegas dan keseriusan dalam menjaga integritas pribadinya. Ia percaya pada sistem hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Kedua saksi tersebut, berinisial ZA dan AH, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan hak angket tersebut.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap informasi atau pernyataan yang dianggap tidak benar dan merugikan. Bupati Gowa menekankan bahwa privasi adalah hak setiap individu yang harus dihormati. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta membuktikan kebenaran atas dugaan yang disampaikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi