LAN Bentuk Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN, Ternyata Ini Tujuannya
Inisiatif ini bertujuan untuk menjadi wadah kolaborasi bagi pimpinan lembaga pelatihan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian, sehingga penting bagi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan kemampuan beradaptasi. Dalam konteks ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berfokus pada pembangunan kesejahteraan rakyat, yang menyebabkan penyesuaian pada beberapa pos anggaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi instansi pemerintah untuk memperkuat sinergi dan strategi pengembangan kompetensi ASN secara komprehensif.
"Kompleksitas tantangan birokrasi saat ini hanya dapat dijawab melalui sinergi antar lembaga pemerintah dan pelaksana pengembangan kompetensi. Kolaborasi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan," ungkap Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq, pada Selasa (18/11).
Dia menyatakan bahwa berbagai negara telah berhasil membangun asosiasi pelatihan sebagai pilar penguatan ekosistem pembelajaran, yang menciptakan marketplace pembelajaran, program terpadu, serta standar kompetensi yang terintegrasi.
Terinspirasi oleh pengalaman tersebut, LAN berinisiatif untuk membentuk Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menjadi wadah kolaborasi bagi pimpinan lembaga pelatihan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan 'war of talent' di masa depan.
Selain itu, dia menekankan pentingnya Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan setiap ASN untuk mengikuti pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan pekerjaan mereka.
Mandat ini memerlukan kerja sama yang erat antara ASN, lembaga pelatihan, dan berbagai pihak pendukung agar pengembangan kompetensi dapat berlangsung dengan lebih efektif dan adaptif. Menurutnya, terdapat dua tantangan besar yang perlu dihadapi. Pertama, kesiapan penyelenggara pelatihan dalam menyediakan layanan pembelajaran berkelanjutan yang berkualitas.
Kedua, kebutuhan pengembangan kompetensi bagi sekitar 5,2 juta ASN, termasuk PPPK yang baru diangkat dari tenaga honorer, sehingga diperlukan strategi yang lebih terarah dan berdampak.
Untuk mengatasi tantangan ini, LAN melakukan transformasi kelembagaan agar pembelajaran ASN menjadi lebih mudah diakses, efisien, dan relevan.
Dorong Pembelajaran Digital
Transformasi ini meliputi penguatan konsep universitas korporat, restrukturisasi kelembagaan, serta penerapan sistem pembelajaran yang berbasis pengalaman dan terintegrasi dengan kebutuhan organisasi.
"Selain itu, LAN juga terus mendorong pembelajaran digital dimana pembelajaran tidak lagi dibatasi oleh tembok dan kelas, dengan pemanfaatan digital yang mampu menjamin akses pembelajaran dengan mudah oleh siapapun, di manapun, kapanpun dan belajar semua yang dibutuhkan (learning on demand) melalui materi-materi pembelajaran yang relevan sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN, Erna Irawaty, mengemukakan empat strategi untuk membangun pembelajaran yang terintegrasi. Pertama, terdapat integrasi yang berarti adanya keterhubungan antara sistem dan sumber daya pembelajaran.
Kedua, digitalisasi, yang merujuk pada pemanfaatan teknologi digital dalam seluruh proses pembelajaran. Ketiga, ia menjelaskan, ekosistem kolaborasi yang bertujuan menciptakan ruang pembelajaran bersama untuk berbagi pengetahuan dan praktik baik. Terakhir, inovasi pembelajaran baru yang harus sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.
Pengembangan Keterampilan
Sementara itu, Tri Widodo yang menjabat sebagai Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, menjelaskan bahwa untuk membangun kolaborasi, diperlukan orkestrasi dalam pengembangan kompetensi. Dalam hal ini, LAN diberikan peran sebagai pengatur utama, yang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah sebagai pengguna, lembaga pelatihan, sektor swasta atau NGO, serta lembaga pendukung seperti GNIK.
Ia menambahkan bahwa prinsip orkestrasi dalam pengembangan kompetensi dapat mencakup pengajar yang berasal dari alumni pelatihan serta jabatan fungsional non-Widyaiswara yang berperan sebagai fasilitator. Selain itu, dalam hal sarana dan prasarana, instansi yang tidak memiliki BPSDM atau Pusdiklat dapat memanfaatkan fasilitas serta tenaga pengajar dari instansi lain.
Tri Widodo juga menekankan bahwa prinsip orkestrasi yang lain berkaitan dengan kurikulum, di mana 70 persen ditentukan oleh LAN dan 30 persen dirancang oleh Lemdik sesuai dengan visi, keunggulan, dan nilai tambah yang dimiliki. Prinsip terakhir yang dijelaskan adalah Pengakuan Timbal Balik, yang memungkinkan seorang ASN untuk tidak harus mengikuti program pelatihan yang serupa, melainkan dapat dihubungkan dengan program matrikulasi atau pengakuan pembelajaran yang telah dilakukan sebelumnya.
"Prinsip orkestrasi lain di bidang kurikulum dimana 70 persen ditetapkan LAN dan 30 persen didesain oleh Lemdik sesuai dengan visi, excellency, dan nilai tambah yang dimiliki," ungkapnya.
Dari perspektif lembaga pendukung, Dharma Syahputra selaku Direktur Eksekutif Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) mengungkapkan bahwa Blueprint Indonesia Kompeten 2030 merupakan strategi yang dirancang untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing secara nasional. Tujuan dari strategi ini adalah untuk mencapai target Indonesia Emas 2045.
"Melalui semangat kolaborasi dan sinergi, saat ini GNIK terus bekerjasama dengan LAN untuk mewujudkan ASN yang profesional, unggul dan berdaya saing global," tutupnya.