Minat Kurator Meledak, PKPI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Etika Profesi
Sekaligus memunculkan kebutuhan penguatan standar di tengah potensi risiko etik.
Minat terhadap profesi kurator dan pengurus menunjukkan tren meningkat tajam. Hal ini tercermin dari membludaknya pendaftar Pelatihan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan II Tahun 2026 kelas Surabaya, sebagaimana dicatat Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia, menandakan profesi ini kian diminati, sekaligus memunculkan kebutuhan penguatan standar di tengah potensi risiko etik.
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan gerbang wajib untuk memasuki profesi yang sensitif terhadap kepentingan hukum dan ekonomi.
"Untuk menjadi kurator dan pengurus, seseorang wajib mengikuti pendidikan profesi. Kami berkomitmen setiap tahun menyelenggarakan pelatihan ini untuk mencetak kurator yang handal dan profesional," ujar Albert, Selasa (21/4).
50 Peserta
Menariknya, kuota yang semula dibatasi hanya 50 peserta justru dilampaui. Sebanyak 51 orang mendaftar, datang dari berbagai kota seperti Jakarta, Medan, Pontianak, Pangkalpinang, Bali, hingga Balikpapan. Fenomena ini mengindikasikan dua hal sekaligus: meningkatnya kebutuhan pasar terhadap profesi kurator, serta persepsi bahwa sektor kepailitan dan pengurusan aset kini menjadi ladang profesional baru yang menjanjikan.
Namun, di balik tingginya animo, PKPI justru menyoroti tantangan yang lebih subtil—yakni menjaga keseimbangan antara kompetensi teknis dan integritas moral. Albert menekankan bahwa kualitas kurator tidak bisa hanya diukur dari penguasaan prosedur pemberesan atau pengurusan aset.
"Kami menanamkan tidak hanya pengetahuan tentang proses pemberesan dan pengurusan, tetapi juga nilai integritas kepada para peserta," katanya.
Dukungan Kementerian Hukum
Agenda serupa tidak berhenti di Surabaya. PKPI telah merancang pelatihan lanjutan di Jakarta pada Agustus 2026 dengan dukungan Kementerian Hukum, yang menunjukkan adanya dorongan institusional untuk memperluas basis kurator profesional secara nasional.
Di sisi lain, dinamika organisasi profesi turut menjadi sorotan. Albert secara terbuka mengingatkan potensi konflik kepentingan jika pembentukan organisasi tidak diatur dengan ketat.
“Kebebasan berserikat tetap ada, tetapi harus diatur demi kepentingan bersama, termasuk menjaga standar profesi,” tegasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran fragmentasi organisasi yang dapat menurunkan standar profesi secara keseluruhan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Anggota Dewan Penasihat PKPI, Hermawi Taslim, yang menempatkan kualitas sebagai variabel kunci dalam persaingan antarorganisasi. “Yang paling penting adalah menjaga mutu dan standar. Biarkan pasar yang menilai, tapi organisasi harus memastikan kualitas anggotanya,” ujarnya.
Lebih jauh, Hermawi menekankan urgensi penguatan dewan etik sebagai mekanisme pencegahan, bukan sekadar penindakan.
“Kita harus punya standar etika yang kuat dan terukur. Jangan sampai profesi ini mengalami degradasi seperti yang terjadi di beberapa bidang lain,” tambahnya.
Dengan meningkatnya jumlah peminat dan kompleksitas kasus kepailitan yang terus berkembang, profesi kurator berada di persimpangan penting: antara peluang ekspansi dan ancaman penurunan standar. PKPI sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi melalui pelatihan berkelanjutan serta membuka akses pembelajaran internasional—sebuah langkah yang tidak hanya strategis, tetapi juga krusial untuk memastikan profesi ini tetap kredibel di mata publik dan pelaku usaha.