Permintaan Jadi WNI Makin Banyak, Dirjen AHU: Enggak Mudah, Banyak Syaratnya
Pemerintah disebut tetap selektif saat proses permintaan menjadi WNI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo, mengungkapkan permintaan menjadi warga negara Indonesia (WNI) dalam lima tahun terakhir cukup tinggi.
"Bahwa akhir-akhir ini baik tahun 2023, 2022, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia itu cukup tinggi," jelas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo dalam jumpa pers, Kamis (26/2).
Meski begitu, pemerintah tetap selektif saat proses permintaan. Ia pun menegaskan bahwa tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia.
"Karena memang kita tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia," ungkapnya.
Syarat Jadi WNI
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi WNI. Salah satunya yaitu menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
"Setidaknya untuk tinggal masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus, atau 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan," jelasnya.
Beberapa permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan melalui permohonan proses reguler:
- Tahun 2020: 37 permohonan, 29 diterima
- Tahun 2020: 63 permohonan, 61 diterima
- Tahun 2022: 63 permohonan, seluruhnya diterima
- Tahun 2023: 69 permohonan, 66 diterima
- Tahun 2024: 165 permohonan, 20 diterima
- Tahun 2025: 147 permohonan, 2 diterima
Selain itu, ada juga permohonan dari perkawinan campuran, salah satu orang tua adalah WNI dan lainnya WNA.
"Nah ini anak-anaknya banyak, sekarang sedang berproses ada 714, ada yang masih dalam data-datanya masih kurang, ada yang berproses berlanjut ke Setneg bahkan ada berapa 200-an yang sudah selesai juga sedang berproses di lembaga-lembaga lain," tutur Widodo.