Kemlu Dalami Penyebab PMI di Libya Minta Dipulangkan
PMI tersebut baru menyelesaikan 14 bulan dari total dua tahun kontrak kerjanya di Libya.
Heni Hamidah, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang berada di Benghazi, Libya. AJ menjadi viral setelah membuat video yang meminta untuk dipulangkan ke tanah air. "Kasus PMI (inisial) AJ saat ini tengah ditangani oleh KBRI Tripoli. Kita sedang menanyakan kepada AJ apakah akan pulang dan memutuskan kontraknya karena AJ ini masih dalam kontrak bekerja sampai tahun 2027," ungkap Heni kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (1/7/2026).
Heni menjelaskan bahwa jika AJ memutuskan untuk segera pulang, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk denda bagi sponsor, agensi, dan majikan, serta masalah keimigrasian. Namun, jika AJ memilih untuk menyelesaikan kontraknya hingga tahun 2027, dia akan kembali ke Indonesia secara normal. Selain itu, Kemlu juga sedang menyelidiki alasan di balik keinginan AJ untuk pulang, mengingat pekerjaannya sesuai kontrak dan gajinya tepat. Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ diketahui telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
Heni juga mengingatkan masyarakat yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar memilih jalur yang sesuai dengan prosedur yang berlaku guna menjamin perlindungan hak dan keselamatan mereka. Video yang menampilkan AJ menangis dan meminta untuk kembali ke Indonesia telah beredar di media sosial sejak 26 Juni, di mana dia mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Namun, KBRI Tripoli memastikan bahwa kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cedera.