Sleman Respons Cepat Adopsi UU Penyesuaian Pidana, Percepat Reformasi Hukum Nasional
Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan kesiapan adopsi Undang-Undang Penyesuaian Pidana, mendorong efisiensi regulasi serta kepastian hukum humanis, dan meluncurkan buku bantuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini menggelar talkshow penting mengenai penyelarasan peraturan daerah. Acara ini diselenggarakan pasca-lahirnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru dan bertepatan dengan peluncuran buku. Tujuannya adalah mengadopsi reformasi hukum nasional demi efisiensi regulasi daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman pada hari Sabtu, 20 Juni. Acara ini merupakan inisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dan Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Talkshow ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sleman, perwakilan Paguyuban Lurah "Manikmaya", Paguyuban Carik "Sembada", Lembaga Bantuan Hukum, serta sekitar 100 peserta. Para peserta berasal dari perangkat daerah dan kalurahan, baik yang mengikuti secara luring maupun daring melalui kanal Zoom dan YouTube.
Kesiapan Sleman dan Efisiensi Regulasi Daerah
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra, menegaskan komitmen Pemkab Sleman dalam mengadopsi reformasi hukum nasional demi mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah. Menurutnya, agenda ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Peningkatan kapasitas ini penting dalam memahami implikasi perkembangan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Beliau menilai undang-undang ini membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah. Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.
Harda Kiswaya menambahkan bahwa energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan. Anggaran tersebut kini dapat digunakan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Bupati juga mengaitkan langkah ini dengan falsafah Jawa "Yitna Yuwana, Lena Keno" (kehati-hatian agar tidak celaka), yang mengajarkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan ketelitian dan kepastian hukum demi melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional dan Dampak UU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa Pemkab Sleman selangkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah. Ia juga memaparkan secara komprehensif mengenai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026.
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia. Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan.
Melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Kategori III (maksimal Rp50 juta). Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu.
Namun, Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.
Implementasi KUHP Baru dan Peran Satpol PP
Di dalam forum ilmiah tersebut, dipaparkan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026. Pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Tujuannya adalah agar pelaku tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi, sejalan dengan semangat keadilan restoratif.
Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku penyidik utama.
Komitmen Sleman Perkuat Bantuan Hukum
Rangkaian acara talkshow dan pembahasan hukum ini ditutup dengan peluncuran buku berjudul "Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada". Buku ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman. Komitmen tersebut adalah untuk terus memperkuat pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, Pemkab Sleman juga berupaya menumbuhkan budaya literasi hukum di tengah masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman hukum warga. Tujuan akhirnya adalah menjamin hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sleman agar selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional. Dengan demikian, keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews