Membedah Pasal 284 KUHP soal Perzinahan, Terancam Menjerat Inara Rusli
Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Seorang pengusaha asal Medan, Sumatera Utara. Pasal Perzinahan yang dilaporkan.
Inara Rusli, perempuan berusia 32 tahun ini tengah menjadi perbincangan hangat. Janda musisi Virgoun tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP soal perzinahan pada Sabtu (22/11) lalu.
Inara dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi seorang pengusaha asal Medan. Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Kami membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinaan terhadap inisial IR," kata Kombes Budi, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11) lalu.
Meski laporan telah diterima penyidik, Mawa selaku pelaku belum menyerahkan bukti rekaman CCTV secara resmi.
Bunyi Pasal 284 KUHP yang Potensi Jerat Inara Rusli
Bunyi Pasal:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Selanjutnya, tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
• suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
• Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Serupa dengan Pasal 284 KUHP, berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Namun, pengaduan dalam KUHP baru berasal dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Pandangan Praktisi Hukum di Kasus Inara
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menjelaskan inti dari Pasal 284 adalah adanya aktivitas seksual yang terbukti secara nyata.
"Pasal ini harus dibuktikan dengan adanya bukti persetubuhan dari para pelaku. Pembuktiannya pada umumnya tertangkap basah sedang dalam melakukan persetubuhan, baik video rekaman, maupun adanya saksi-saksi yang memergoki langsung," ujar Deolipa saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (27/11).
Masuk Delik Aduan
Pasal 284, kata Deolipa, masuk dalam delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung dalam ikatan perkawinan.
"Pelapor pasal ini adalah istri atau suami yang sah. Sifatnya delik aduan absolut," jelasnya.
Ancaman Hukuman
Terkait sanksi hukum, Deolipa menyebutkan bahwa ancaman pidana bagi mereka yang terbukti melanggar Pasal 284 KUHP adalah penjara di bawah satu tahun. "Ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Deolipa.
Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa celah penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau damai masih sangat terbuka lebar dalam kasus semacam ini, asalkan ada itikad baik dari pihak pelapor. "Peluang untuk damai ada, kalau pelapor mencabut laporan," tuturnya.
Reporter Magang : Muhammad Naufal Syafrie