Terkini Kasus Wardatina–Inara Rusli, Polisi Sampaikan Perkembangan Penanganan
Polisi sedang menyelidiki dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli berdasarkan laporan dari Wardatina Mawa.
Polisi terus menyelidiki dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli berdasarkan laporan dari Wardatina Mawa. Menurut Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan demi memperjelas kasus ini. Sejumlah individu yang terlibat, termasuk pihak pelapor yang merasa dirugikan, telah dimintai keterangan secara mendalam untuk melengkapi berkas penyelidikan awal.
"Ya. Untuk yang IR, nah ini IR yang sebagai terlapor. IR sebagai terlapor. Laporan Polisi tertanggal 22 November 2025," kata Reonald Simanjuntak saat berbicara kepada awak media pada Selasa (23/12).
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik mencakup pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor yang berinisial WM. Selain itu, polisi juga memperluas pemeriksaan dengan melibatkan saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui detail kejadian tersebut.
"Kemudian penyelidik sudah juga mengklarifikasi saksi MN. Ya. Penyelidik juga sudah mengklarifikasi saksi terlapor IR. Ya," kata dia.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara. Mereka juga memverifikasi dokumen pernikahan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
"Penyelidik juga melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap salah satu hotel yang ada di TB Simatupang. Kemudian sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan," katanya.
Saksi yang Memiliki Inisial RM
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menghadapi beberapa tantangan teknis, terutama terkait dengan penjadwalan ulang pemanggilan beberapa saksi, yaitu RM dan IF. Kedua saksi tersebut mengajukan permohonan untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 26 Desember 2025.
"Bahwa dalam perkara ini, saksi dengan inisial RM, kemarin pas saat diantar undangan klarifikasinya, meminta reschedule jadwal klarifikasi pada hari Jumat tanggal 26 Desember nanti. Kemudian ada juga saksi inisial IF, meminta penundaan klarifikasi, di-reschedule ulang ke tanggal 26 Desember juga. Ya, itu yang bisa kami sampaikan," kata Reonald Simanjuntak.
Saudari IR pada Tanggal 22 Desember
Sementara itu, pihak terlapor telah menunjukkan komitmen kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Reonald Simanjuntak memastikan bahwa IR sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin yang lalu.
"Kalau untuk saudari IR-nya itu tanggal 22 Desember kemarin sudah hadir. Yang IR ini kan terlapor dulu. Biar jelas dulu, kita pisahin ya. Biar jelas dulu," ucapnya.
Saksi RM
Reonald Simanjuntak mengonfirmasi bahwa saksi RM yang akan diperiksa memiliki keterkaitan dengan IR, di mana RM merupakan ayah dari IR. "Jadi yang tidak hadir ini nanti RM dan IF ya? IF. Kalau untuk RM, itu ayah dari IR. Sedangkan, oh iya, sudah betul. Ayah dari IR," pungkas Reonald Simanjuntak.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4205953/original/034159200_1666879125-Net89_1.jpg)