Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa, terkait dugaan penipuan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Inara Rusli selaku pelapor.
Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan kebenaran pencabutan laporan serta adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor sebagai syarat formil penerapan keadilan restoratif.
"Besok tanggal 20 Januari, terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan. Apakah betul sudah ada perdamaian? Apakah pencabutan laporan ini memang benar adanya? Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara restorative justice," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Advertisement
Keterangan Insanul Fahmi Penting buat Menentukan Kasus Disetop
Ia menjelaskan, keterangan dari Insanul Fahmi diperlukan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan apakah penghentian penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dapat dilanjutkan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara.
"Jadi besok saudara Insanul Fahmi akan dipanggil, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait proses pencabutan laporan dan perdamaian yang dilaksanakan antara kedua belah pihak," ucap dia.
Advertisement
Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi lalu Dicabut
Sebelumnya, selebgram Inara Rusli sempat melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Namun, laporan tersebut kini telah resmi dicabut.
Pencabutan laporan dilakukan langsung oleh Inara Rusli. Surat pencabutan laporan telah diterima penyidik dan menjadi dasar proses administrasi penghentian penyelidikan.
Dalam laporan polisi, Inara Rusli mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui status pernikahan Insanul Fahmi tidak sesuai dengan yang disampaikan kepadanya. Berdasarkan keterangan pelapor, pernikahan keduanya berlangsung pada 14 Juli 2025. Saat itu, Insanul Fahmi mengaku belum menikah dan berstatus lajang.
Untuk meyakinkan pelapor, terlapor bahkan sempat menunjukkan KTP dengan status belum kawin serta surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025.
Belakangan terungkap, Insanul Fahmi ternyata masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa. Namun, dalam perjalanannya, Inara Rusli memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut.