Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan perzinaan dilaporkan konten kreator Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli tetap berlanjut.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak membenarkan pihak terlapor dalam hal ini Inara Rusli mengajukan restorative justice (RJ), namun hingga kini syarat-syarat belum dipenuhi.
Salah satu di singgung Reonald mengenai surat perjanjian perdamaian maupun pencabutan laporan dari pelapor.
"Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya," kata Reonald dalam keterangannya, Senin (5/1).
Advertisement
Reonald mengatakan penyidik akan menjadwalkan gelar perkara atas laporan dugaan perzinaan tersebut.
"Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan. Kami lakukan sesegera mungkin," ujar dia.
Dalam hal ini, Reonald menegaskan, kepolisian tidak bisa mencampuri proses perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara. Penyidik hanya dapat menindaklanjuti restorative justice apabila ada kesepakatan damai tertulis dan pencabutan laporan secara resmi dari korban.
“Nah, ini makanya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak," ujar dia.