PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara di PLTU Punagaya dengan Sertifikasi Lahan
PT PLN (Persero) melalui UIP Sulawesi berhasil mengamankan aset negara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Proses sertifikasi lahan ini menjamin kepastian hukum aset penting negara dan mendukung pembangunan d
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi telah menuntaskan proses sertifikasi aset lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam mengamankan aset negara yang berlokasi penting. Proses ini melibatkan kolaborasi erat antara berbagai pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pembangkit listrik berkapasitas 2x100 MW tersebut kini secara resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas sekitar 61 hektare. Kepastian hukum ini menjadi fondasi kuat bagi operasional dan pengembangan PLTU Punagaya ke depan. Penyerahan sertifikat berlangsung dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang digelar belum lama ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulsel, Donny Erwan Brilianto, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama yang solid. Kolaborasi ini melibatkan PLN, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulsel, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Legalitas tanah ini krusial untuk mendukung roda pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kepastian Hukum Aset
Proses sertifikasi lahan PLTU Punagaya menunjukkan sinergi kuat antara PT PLN (Persero) UIP Sulawesi dengan instansi pemerintah terkait. Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulsel dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto berperan aktif dalam menuntaskan administrasi pertanahan ini. Kerja sama ini memastikan seluruh prosedur berjalan akuntabel dan transparan, memberikan contoh tata kelola yang baik.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menggarisbawahi pentingnya legalitas tanah sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Beliau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah tertib dalam administrasi pertanahan. Legalitas ini tidak hanya penting bagi instansi, tetapi juga bagi masyarakat luas untuk kepastian investasi dan pengembangan.
“Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan,” ujar Paris Yasir. “Selaku pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan.” Beliau juga berharap agar sinergi ini terus berlanjut untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah.
Penguatan Fondasi Hukum Objek Vital Nasional
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, membenarkan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel. Dengan terbitnya sertifikat HGB, aset negara pada PLTU Punagaya kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa lahan di masa mendatang dan menjaga stabilitas operasional.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Achmad Natsir. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi pertanahan, khususnya pada objek vital nasional seperti PLTU. Hal ini bertujuan agar objek-objek tersebut memiliki fondasi hukum yang kuat dan tidak mudah diganggu gugat.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pengamanan aset negara melalui sertifikasi ini menunjukkan komitmen PLN terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Penerimaan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari SK Hak yang telah diterima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN.
Sumber: AntaraNews