Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual ke Komika Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Sudirman terjerat kasus pelecehan seksual terhadap 16 muridnya, termasuk korbannya adalah seorang Komika bernama Eky Priyagung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap guru ngaji bernama Sudirman.
Sebelumnya, Sudirman terjerat kasus pelecehan seksual terhadap 16 muridnya, termasuk korbannya adalah seorang Komika bernama Eky Priyagung.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa Sudirman bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” isi putusan majelis hakim yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/10).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda, maka hukuman ditambah 3 bulan kurungan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Sudirman dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Perjalanan Kasus
Sekadar diketahui, Kasus ini terungkap usai seorang komika bernama Eky Priyagung curhat di podcast pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kasus yang menjerat SA terungkap usai seorang Komika bernama Eky Priyagung curhat di podcast pernah menjadi korban pelecehan seksual. Berdasarkan pernyataan Eky di podcast tersebut, ada 40 korban pelecehan seksual dilakukan oleh SA.
"Diberitakan oleh seorang Komika dari Jakarta melalui medsos disampaikan di suatu tempat ngaji itu melakukan tindakan-tindakan pencabulan terhadap para santrinya. Kalau keterangan Komika tersebut yang disampaikan di beberapa podcast, termasuk di Dedi Corbuzer disebutkan ada sekitar 40 orang," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).
Meski demikian, kata Arya, tindak pencabulan dilakukan SA terhadap korban ada yang sudah masuk kadaluarsa. Alasannya, kasus ini terjadi sejak tahun 2004 lalu.
"Kita melihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik dan ada yang sudah tidak bisa, karena sudah dianggap kadarluarsa. Kasusnya sudah cukup lama," kata mantan Kapolres Metro Depok ini.
Arya mengaku saat ini sudah memeriksa empat orang saksi dan juga tiga korban. Berdasarkan pengakuan SA, kata Arya, sudah melakukan pencabulan terhadap 16 orang anak selama 21 tahun yakni di mulai tahun 2004.
"Tersangka ini sudah mengakui dia mencabuli sekitar 16 orang," kata dia.
Arya mengungkapkan aksi pencabulan SA terhadap 16 anak di bawah umur dilakukan di sekretariat masjid di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar. Modus pelaku yakni menyampaikan kepada korban bahwa sudah dewasa sehingga harus dikeluarkan spermanya.
"Dia meminta anak tersebut untuk mengeluarkan spermanya. Jadi pelaku ini bahasanya memasturbasikan (onani) kelamin korban sampai keluar spermanya. Alasan digunakan pelaku, karena korban dianggap sudah balig atau dewasa, maka harus dikeluarkan spermanya," ungkapnya.
Tersangka pun mendoktrin korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua.
Dari 16 korban, Komika Eky Priyagung juga menjadi korban saat masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Untuk yang Komika ini (kejadiannya) sudah 16 tahun lalu dan (kasusnya) belum kadaluarsa," sebutnya.