Cabuli Anak, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan lebih dari sekali. Perbuatan bejat itu mengakibatkan luka psikologis korban.
Terdakwa Adi Suprobo divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8). Adi yang kesehariannya sebagai pendeta dinyatakan terbukti bersalah mencabuli anak secara berulang hingga menyebabkan korban trauma berat.
"Menjatuhkan pidana penjara Adi Suprobo selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Noerista di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8).
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan lebih dari sekali. Perbuatan bejat itu mengakibatkan luka psikologis korban dan berdampak hingga tidak mau berangkat sekolah.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mendekati korban. Terdakwa juga terbukti melakukan pelecehan di tempat umum seperti di Tawangmangu dan sebuah mal di Semarang.
"Semua anak korban mengalami trauma dan ketakutan seumur hidup," ungkapnya.
Kata Penasihat Hukum
Atas perbuatannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kuasa Hukum terdakwa Emanuel Alvares mendengar penjelasan hakim, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami ambil sikap pikir-pikir," kata Emanuel.