Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Menteri Arifah Fauzi melayangkan kecaman keras terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Insiden memilukan ini diduga menimpa 23 murid sekolah dasar, menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat luas.
Kasus ini mencuat setelah lima orang tua murid dengan berani melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ANS (31), seorang guru olahraga di salah satu SD Negeri setempat. Dugaan kekerasan ini disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024, bahkan terjadi saat jam pelajaran berlangsung di lingkungan sekolah.
Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa lingkungan sekolah dan peran guru seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Oleh karena itu, tindakan kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh tenaga pendidik, tidak dapat ditoleransi sama sekali dan harus ditindak tegas.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Tegas Pemerintah dan Proses Hukum
Menyikapi kasus kekerasan seksual guru ini, KemenPPPA mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap terduga pelaku yang saat ini masih buron. Pihak kementerian meminta agar proses hukum dapat dilaksanakan secara tegas dan tanpa toleransi terhadap pelaku, demi memberikan keadilan bagi para korban.
Menteri Arifah Fauzi juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, yang berarti proses hukum dapat berjalan tanpa memerlukan pengaduan dari pihak korban atau keluarga korban. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlaku di Indonesia, menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus semacam ini.
Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Ancaman Hukuman Berlapis
Dugaan kekerasan seksual ini terkuak setelah keberanian lima orang tua murid untuk melapor kepada pihak berwenang. Mereka mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan oleh ANS, seorang guru olahraga yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi murid-muridnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar menanti pelaku yang terbukti bersalah.
Hukuman tersebut berpotensi diperberat hingga sepertiga dari ancaman pokok, mengingat status pelaku sebagai tenaga pendidik dan jumlah korban yang mencapai 23 anak. Pemberatan ini sesuai dengan Pasal 82 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Selain hukuman pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan perlindungan lebih lanjut bagi masyarakat. Sanksi tersebut meliputi pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang dan memastikan keamanan lingkungan pendidikan.
Sumber: AntaraNews