Kecanduan Video Porno, Guru SD di Lumajang Video Call dan Pamerkan Kelamin ke Siswi

Seorang guru SD di Kabupaten Lumajang melakukan aksi pelecehan seksual usai ketahuan memperlihatkan alat kelamin kepada muridnya melalui video call.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Kecanduan Video Porno, Guru SD di Lumajang Video Call dan Pamerkan Kelamin ke Siswi
Kecanduan Video Porno, Guru SD di Lumajang Video Call dan Pamerkan Kelamin ke Siswi (Merdeka.com)

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang melakukan aksi pelecehan seksual usai ketahuan memperlihatkan alat kelamin kepada muridnya melalui video call. Aksi bobrok ini dilakukan pelaku lantaran kecanduan film porno. Atas aksi tersebut kini oknum guru tersebut diamankan polisi.

Dalam rekaman video amatir, nampak rekaman layar panggilan video sang guru Jumadi (35) dengan siswinya yang sebagai korban. Dalam video tersebut nampak pelaku sedang mengobrol dengan siswinya tersebut. Di tengah obrolan, pelaku kemudian dengan sengaja mengarahkan kamera ponsel ke alat kelaminnya dengan tujuan menunjukkan kepada siswinya tersebut.

Aksi bejat Jumadi itu terbongkar usai orang tua siswi melihat ponsel anaknya berisi rekaman layar video call sang guru yang mempertontonkan alat kelamin kepada siswi. Atas aksi itu, kini guru tersebut telah diamankan polisi.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pelecehan tersebut lantaran sedang birahi usai menonton video porno. Dalam kondisi terangsang tersebut, ia memanfaatkan korban untuk menyalurkan nafsu bejatnya itu lewat video call sex (VCS) dengan mempertontonkan alat kemaluannya.

"Terangsang setelah menonton video porno. Ini baru sekali melakukannya (melecehkan siswi) dan saya menyesal," kata Jumadi, Jumat (18/4).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut satu kali. Pras mengatakan motif tersangka melakukan aksi tak senonoh itu lantaran terangsang usai menonton film porno. Tersangka juga diketahui sering melakukan masturbasi sambil menonton film porno.

"Motifnya pelaku ini terangsang setelah melihat video porno, kemudian video call korban dengan menunjukkan alat kemaluannya," kata Pras.

Pras juga menambahkan, pelaku sempat menyuruh korban untuk tidak menceritakan tindakan dirinya tersebut. Tersangka mengancam akan memberi nilai jelek mata pelajaran PJOK yang diajarkannya itu bila aksinya itu dibongkar.

Atas kasus tersebut, kini tersangka dijerat pasal 36 UUD RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Rekomendasi