Kasus Dugaan Asusila, Seorang Guru di Mesuji Diamankan Polisi
Perbuatan itu dilalukan di beberapa tempat, yakni rumah pelaku dan sekolah, seperti ruang guru atau UKS.
Diduga alami penyimpangan seksual, penyuka sesama jenis (gay), seorang guru SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diamankan polisi.
Diketahui, guru tersebut berinisial AS (35) yang merupakan guru kelas yang juga mengajar ekstrakurikuler seni tari di sekolah tersebut. Guru tersebut melakukan tindak pidana pencabulan dengan cara sodomi terhadap dua korban berinisial F dan D.
Aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan kedua korban saat ini masih berstatus pelajar disalah satu SMP di Kabupaten Mesuji.
Perbuatan itu dilalukan di beberapa tempat, yakni di rumah pelaku dan sekolah, seperti di ruang guru atau UKS.
Bujuk Rayu Pelaku
Agar menuruti perbuatannya, pelaku membujuk para korban dengan memberikan uang serta barang-barang hingga handphone.
Tak hanya bujuk rayu, AD pun mengancam para akan membunuh para pelaku setiap akan melakukan aksinya sehingga para pelaku merasa takut untuk menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji langsung mendampingi kedua korban mendatangi Polres Mesuji untuk melaporkan perbuatan AS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mesuji, Iptu Rosali membenarkan, adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.
“Benar sudah laporan,” katanya saat dimintai keterangan.
Rosali menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait korban lainnya.
“Untuk korban lain masih pendalaman, nanti disampaikan lagi,” pungkasnya.