Polisi Jawab Kabar Kiai Ponpes Ndolo Kusumo Tak Kunjung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Dia sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2026 lalu. Saat ini tentunya penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Polisi Jawab Kabar Kiai Ponpes Ndolo Kusumo Tak Kunjung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Polisi Jawab Kabar Kiai Ponpes Ndolo Kusumo Tak Kunjung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Pencabulan (Merdeka.com)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan alasan tersangka pencabulan terhadap puluhan santri di Pati belum dilakukan penahanan karena AS kooperatif.

"Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan penyidik Polresta Pati. Kabar kabur dan tidak bisa dihubungi tidak benar, yang bersangkutan sama pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (5/5).

Dia menyebut kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo itu bernama inisial AS. Dia sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2026 lalu. Saat ini tentunya penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Seperti diketahui, kasus kiai cabul ini mangkrak sejak dilaporkan korban pada pertengahan 2024. Kemudian pada September 2025, korban menanyakan perkembangan laporannya ke Polresta Pati. April 2026, polisi baru menyelidiki lagi kasus dugaan pencabulan itu di ponpes yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Pada 28 April 2026, polisi menetapkan tersangka, tetapi pelaku belum ditahan. Inilah yang membuat warga Kabupaten Pati geram hingga menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo pada Sabtu (2/5) kemarin.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Dalam kasus ini, korban berani melaporkan perbuatan bejat Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo ini lantaran sudah tidak lagi tinggal di ponpes karena sudah menamatkan jenjang Madrasah Aliyah (MA).

Korban Dicabuli 4 Tahun

Kepada penasihat hukumnya, pelapor menjadi korban sejak duduk di bangku SMP kelas IX hingga XII MA atau sejak 2020 hingga 2024. Selama empat tahun, santriwati tersebut terpaksa melayani nafsu bejat A.

Rekomendasi