Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua terduga teroris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan yang dilakukan melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan terduga yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sedangkan di Lampung berinisial H.
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial," kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan materi yang diduga memuat narasi radikalisme dan terorisme, termasuk konten yang memberikan pembenaran terhadap penggunaan kekerasan.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Advertisement
Minta Masyarakat Lebih Waspada
Selain itu, Densus 88 mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di ruang digital. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran tindakan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
Mayndra juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital lainnya.