Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Dua terduga teroris ditangkap di Ciamis dan Lampung. Densus 88 menyebut keduanya diduga terlibat propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial.

Luqman Rimadi
Oleh Luqman Rimadi - Reporter
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Ilustrasi penangkapan Teroris oleh Densus 88 Anti Teror (Istimewa)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua terduga teroris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan yang dilakukan melalui media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan terduga yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sedangkan di Lampung berinisial H.

"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial," kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan materi yang diduga memuat narasi radikalisme dan terorisme, termasuk konten yang memberikan pembenaran terhadap penggunaan kekerasan.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

 

Minta Masyarakat Lebih Waspada

Polisi Tangkap Terduga Teroris
Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). Sepanjang bulan Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 29 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Densus 88 mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di ruang digital. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran tindakan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.

Mayndra juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital lainnya.

Rekomendasi