Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang melibatkan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu bentuk gratifikasi tersebut berkaitan dengan permintaan pengumpulan uang menjelang hari raya lebaran tahun 2025.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sdr. SUD dan Sdr. LAZ. Pada tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Sdr. LAZ di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta s.d Rp 750 juta." Kata Achmad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Di samping itu, pada tahun yang sama, seorang pengusaha berinisial SUD diduga meminta bantuan dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang berinisial LRI untuk mengumpulkan uang atau fee dari berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum.
Achmad menjelaskan bahwa dana yang telah berhasil dikumpulkan itu kemudian diserahkan secara tunai kepada SUD untuk kepentingan Bupati.
"SUD meminta bantuan Sdr. LRI selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati. Kemudian, Sdr. SUD memberikan uang tersebut secara cash," ungkapnya.
KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan uang lainnya. Pada bulan Maret tahun 2026, SUD diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta. Selain itu, menjelang Lebaran pada bulan April 2026, melalui sopirnya, Kadis PUPRPKP diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SUD.
"Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sdr. SUD." imbuhnya.
Advertisement
Beli Aset Tanah
Achmad mengungkapkan bahwa dana yang diterima oleh LAZ diduga digunakan untuk melakukan pembelian aset berupa tanah.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," ujarnya.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa LAZ dan SUD telah menempatkan dana sebesar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM). Penempatan dana ini diduga dilakukan melalui cara pembelian saham atau sebagai dana operasional Bupati.
“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” tambah Achmad.
KPK memastikan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana tersebut, termasuk menelusuri asal-usul uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tutupnya.