Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Amankan 18 Tersangka

Polres Jember menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram. Simak detail pengungkapan kasus narkoba Jember yang berhasil menjaring 18 tersangka selama Maret 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Amankan 18 Tersangka
Aparat Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus pengungkapan narkoba Jember dengan mengamankan 18 tersangka selama Maret 2026, menegaskan komitmen pemberantasan peredaran barang haram. (AntaraNews)

Jember, Jawa Timur – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya (narkoba) sepanjang bulan Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 18 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus peredaran barang haram di wilayah hukum setempat. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyatakan bahwa dari total tersangka, 17 di antaranya adalah laki-laki dan 1 perempuan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Komitmen Polres Jember dalam memberantas narkoba akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat adiktif. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan.

Dari total 15 kasus yang diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kasus-kasus ini melibatkan 17 tersangka yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku mencapai total berat 35,99 gram sabu-sabu.

Modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah sistem ranjau untuk menghindari pelacakan oleh petugas. Para tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi seringkali menjadi pendorong seseorang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, bagi kepemilikan sabu di bawah lima gram, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman serupa, yaitu minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, namun dengan denda minimal Rp1 miliar.

Selain pengungkapan kasus sabu, Polres Jember juga berhasil mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl. Pelaku diketahui menjual obat keras tersebut tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang sah.

Pelaku peredaran okerbaya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolres Bobby juga menyoroti beberapa kasus menonjol, termasuk penggerebekan pada 27 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim Satres Narkoba dibantu tim Alap-Alap dan Samapta berhasil mengamankan sembilan orang. Mereka ditangkap di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan tanpa pandang bulu. Pihak kepolisian bertekad untuk menciptakan Jember yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.

Kapolres Bobby juga mengajak masyarakat untuk berani menolak dan mengawasi keluarga, khususnya anak-anak, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Edukasi dan pengawasan dari keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi