Polres Jember Tangkap Penimbun BBM Subsidi Modifikasi Mobil, Terancam Denda Puluhan Miliar

Aparat Polres Jember berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang dimodifikasi khusus. Pelaku terancam hukuman berat dan denda puluhan miliar rupiah atas aksinya yang merugikan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Jember Tangkap Penimbun BBM Subsidi Modifikasi Mobil, Terancam Denda Puluhan Miliar
Aparat Polres Jember berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang dimodifikasi khusus. Pelaku terancam hukuman berat dan denda puluhan miliar rupiah atas aksinya yang merugikan masyarakat. (AntaraNews)

Aparat Kepolisian Resor Jember berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial FS ditangkap karena kedapatan memodifikasi mobilnya untuk menimbun BBM bersubsidi secara ilegal. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.

Kejadian bermula pada Minggu (13/4) ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di Jember. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengisian BBM berulang kali dengan pola yang tidak wajar. Petugas segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemantauan intensif di lokasi.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember bersama Tim Resmob Timur kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian Pertalite secara berulang. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan di Jember, Jawa Timur, sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa pelaku, FS warga Kecamatan Silo, telah merencanakan aksinya dengan matang. Modifikasi kendaraan menjadi kunci utama dalam melancarkan praktik ilegal ini. Pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry yang telah dilengkapi dengan peralatan khusus.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang sudah terisi penuh BBM jenis Pertalite. Jumlah ini menunjukkan skala penimbunan yang cukup signifikan. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus.

Peralatan ini diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal dari tangki mobil ke jerigen. Modus operandi semacam ini jelas merugikan masyarakat luas dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan serupa.

Tindakan penimbunan BBM subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar mengganggu ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Jember. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dan memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menjadi dasar hukum penindakan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman penjara, pelaku juga terancam denda hingga Rp60 miliar. Sanksi berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres Jember berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penimbunan demi menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM subsidi ini. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ipda Harry Sasono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian tidak akan berhenti pada satu kasus saja, melainkan akan terus melakukan penindakan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan keadilan distribusi.

Polres Jember memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi. Pengawasan akan terus ditingkatkan di berbagai SPBU dan lokasi rawan penimbunan.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap dan menindak para pelaku. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini dalam menciptakan lingkungan yang adil dan tertib.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi