Pertamina Hentikan Operasional SPBU di Serang Akibat Oplos BBM Pertamax
Pertamina memastikan bahwa pasokan dan kualitas BBM di wilayah Serang tetap aman.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kejadian yang terjadi pada 24 Maret 2025 ini melibatkan dua oknum dari pihak SPBU, yaitu manajer dan pengawas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari konsumen terkait perbedaan warna BBM jenis Pertamax. Dari hasil investigasi Pertamina, ditemukan bahwa SPBU tersebut menerima pasokan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal resmi milik Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa Pertamina telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
“Selama masa sanksi ini, SPBU 34.421.13 di Kota Serang tidak melayani pengisian BBM,” ujar Eko.
Pertamina memastikan bahwa pasokan dan kualitas BBM di wilayah Serang tetap aman. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU terdekat, yakni SPBU 31.421.01 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, berjarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi SPBU yang terkena sanksi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi Pertamina Call Center di 135 atau melalui email ke pcc135@pertamina.com.