Pertamina Sanksi Tegas SPBU Nakal di Lampung Timur, Penyaluran Biosolar Dihentikan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal di Lampung Timur yang diduga menyalahgunakan biosolar, menghentikan penyaluran BBM selama 30 hari.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel baru-baru ini memastikan telah menindak tegas sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Tindakan ini diambil menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar oleh SPBU tersebut. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi tegas ini diberikan setelah Pertamina melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memverifikasi laporan penyalahgunaan. SPBU dengan nomor 24.341.128 tersebut terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan semua lembaga penyalur mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari sanksi, Pertamina tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga menghentikan sementara penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite ke SPBU tersebut selama 30 hari ke depan. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap berjalan baik, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan.
Sanksi Tegas dan Komitmen Pertamina
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan segan dalam memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. "Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis biosolar," ujar Rusminto Wahyudi di Bandarlampung, Senin.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal di Lampung Timur ini mencakup pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite selama satu bulan penuh. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Langkah ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi SPBU lain agar selalu mematuhi pedoman yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga secara konsisten menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas. Komitmen ini menjadi prioritas utama dalam operasional Pertamina.
Pengawasan Distribusi dan Peran Aktif Masyarakat
Untuk menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan bahwa BBM tetap dapat diperoleh di SPBU terdekat. Masyarakat dapat mengakses SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada tindakan tegas, pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama Pertamina.
Pertamina juga terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan secara optimal dan efektif. Sinergi antara berbagai pihak ini sangat penting dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM.
Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat membantu Pertamina dalam menjaga integritas penyaluran BBM subsidi di seluruh wilayah.
Sumber: AntaraNews