Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengambil langkah tegas di Sumatera Barat. Sejak awal tahun 2025, sebanyak 3.500 nomor polisi kendaraan telah diblokir di wilayah tersebut. Pemblokiran ini dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut terindikasi kuat menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pertamina untuk memastikan penyaluran subsidi energi agar tepat sasaran. BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menjadi fokus utama pengawasan ketat. Indikasi penyelewengan ditemukan melalui monitoring digital yang cermat dan berkelanjutan.
Fakhri Rizal Hasibuan, Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, menjelaskan kebijakan ini. Pemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak aktivitas transaksi yang tidak wajar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Advertisement
Advertisement
Pertamina Patra Niaga secara aktif memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Fakhri Rizal Hasibuan menegaskan bahwa pemblokiran 3.500 kendaraan ini didasarkan pada hasil monitoring digital. Sistem ini mampu mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan di berbagai SPBU.
Indikasi penyaluran yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran teridentifikasi melalui data sistem. Pola transaksi berulang setiap hari menjadi salah satu indikator utama. "Jadi berdasarkan monitoring sistem digitalisasi kami, salah satunya ada yang transaksinya berulang dan setiap hari," ujar Fakhri.
Sistem digitalisasi MyPertamina menjadi alat krusial dalam upaya Pertamina. Ini memungkinkan identifikasi nomor polisi kendaraan yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Selain memblokir kendaraan, Pertamina juga memberikan sanksi dan pembinaan kepada sejumlah SPBU di Sumatera Barat. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 54 SPBU telah menerima surat peringatan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, surat peringatan resmi, hingga penghentian pasokan BBM sementara. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Fakhri Rizal Hasibuan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan Pertamina. Tujuannya adalah agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan transparan. "Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara transparan, tertib dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Advertisement
Advertisement
Langkah tegas Pertamina dalam menindak penyelewengan BBM bersubsidi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Andre Rosiade, anggota DPR RI asal Sumatera Barat. Beliau menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemblokiran kendaraan dan penertiban SPBU.
Menurut Andre Rosiade, tindakan ini merupakan langkah yang patut didukung demi keadilan energi. "Penertiban SPBU dan pemblokiran ribuan kendaraan penyalahgunaan subsidi adalah langkah tegas yang patut didukung demi keadilan energi bagi masyarakat," ujarnya. Dukungan ini memperkuat posisi Pertamina dalam menegakkan aturan.
Upaya Pertamina ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi diharapkan tidak lagi dirugikan oleh praktik penyelewengan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam keberhasilan program ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews