Tahukah Anda, Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Jayapura? Penyaluran Pertalite Disetop 30 Hari!

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi SPBU di Jayapura setelah kedapatan melanggar aturan penyaluran Pertalite. Penasaran apa saja sanksinya dan bagaimana dampaknya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Jayapura? Penyaluran Pertalite Disetop 30 Hari!
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi SPBU di Jayapura setelah kedapatan melanggar aturan penyaluran Pertalite. Penasaran apa saja sanksinya dan bagaimana dampaknya? (AntaraNews)

PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku telah mengambil tindakan tegas terhadap salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Jayapura, Papua. Sanksi ini diberikan setelah SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Keputusan ini diambil menyusul viralnya sebuah video di media sosial TikTok yang menunjukkan sebuah mobil minibus mengisi BBM Pertalite secara tidak wajar. Kejadian ini memicu penyelidikan internal dari pihak Pertamina Patra Niaga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengonfirmasi bahwa pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi SPBU lain agar selalu mematuhi pedoman distribusi BBM subsidi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU di Jayapura ini terungkap setelah sebuah video beredar luas di platform TikTok. Video tersebut memperlihatkan praktik pengisian BBM Pertalite yang diduga tidak sesuai prosedur, melibatkan sebuah mobil minibus.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi internal. Hasil investigasi menguatkan dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut, sehingga sanksi tegas pun dijatuhkan.

Roberth MV Dumatubun menjelaskan, "Dengan melihat hal itu kami memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada SPBU tersebut dan menghentikan sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari." Selain itu, Pertamina juga telah memblokir akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran ini, menunjukkan keseriusan dalam penegakan aturan.

Pemberian sanksi SPBU ini merupakan bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjaga integritas penyaluran BBM subsidi. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi, seperti Pertalite, benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan sesuai peruntukannya.

Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik penyaluran BBM yang menyimpang dari ketentuan. Setiap indikasi pelanggaran akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal yang cermat dan sanksi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pemberian sanksi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menegakkan aturan dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai peruntukannya," ujar Roberth. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan Pertamina dalam memerangi praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Akibat penghentian sementara penyaluran Pertalite di SPBU yang disanksi, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat Jayapura untuk mencari alternatif. Warga yang membutuhkan BBM Pertalite dapat mengalihkannya ke SPBU terdekat yang masih beroperasi normal.

Roberth menyebutkan beberapa SPBU alternatif. "Kepada masyarakat di Kota Jayapura yang membutuhkan BBM Pertalite sementara waktu dapat melakukan pembelian di SPBU terdekat, yakni SPBU Dok 5 Bawah, SPBU Nagoya, dan SPBU Entrop," katanya.

Selain itu, Pertamina juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran di SPBU melalui Pertamina Contact Center 135 dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi tidak benar yang beredar di media sosial.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi