Pertamina Sumbagut Blokir Pangkalan di Padang Terkait Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil tindakan tegas dengan memblokir pangkalan elpiji di Kota Padang yang diduga melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi, merugikan masyarakat penerima dan memicu sanksi berat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah memblokir sebuah pangkalan elpiji di Kota Padang, Sumatera Barat. Tindakan ini menyusul adanya dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi yang terungkap. Pemblokiran dilakukan sebagai respons cepat terhadap pelanggaran serius ini.
Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan, mengonfirmasi pemblokiran tersebut pada Jumat (10/4). Kasus dugaan pengoplosan LPG ini pertama kali diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada Kamis (9/4) lalu.
Langkah tegas ini diambil Pertamina untuk menjaga integritas distribusi energi dan memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran. Pertamina berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan.
Sanksi Tegas dan Pemutusan Hubungan Usaha
Setelah pemblokiran pangkalan elpiji yang bermasalah, Pertamina tidak berhenti di situ. Perusahaan akan melanjutkan dengan proses pemutusan hubungan usaha melalui agen yang menyalurkan gas ke pangkalan tersebut. Ini adalah sanksi lanjutan yang diterapkan Pertamina terhadap pelanggaran serius ini.
Fakhri Rizal Hasibuan menegaskan bahwa praktik pengoplosan sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi. Oleh karena itu, Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan produk bersubsidi ini. Integritas distribusi menjadi prioritas utama.
Pertamina memastikan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Sasaran penerima manfaat meliputi rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan sasaran.
Saat ini, Pertamina setempat sedang memproses pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan yang terlibat dalam dugaan pengoplosan. Pihak agen nantinya akan bertanggung jawab mencarikan pangkalan baru. Hal ini bertujuan agar rantai pasok gas elpiji subsidi tidak terputus di kawasan terdampak.
Komitmen Pertamina dalam Pengawasan Distribusi LPG
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, turut menegaskan komitmen perusahaan. Pertamina bertekad menjaga integritas distribusi energi kepada seluruh lapisan masyarakat. Pengawasan ketat akan terus dilakukan.
Fahrougi menyatakan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi. Perusahaan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan. Penindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah-langkah pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan. Praktik pengoplosan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat rentan.
Pertamina secara aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polda Sumbar, dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meminimalkan praktik ilegal di kemudian hari.
Sumber: AntaraNews