Pertamina Dukung Penuh Pola Baru Penyaluran Solar Subsidi di Palembang Demi Distribusi Tepat Sasaran
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru Pemprov Sumsel terkait **penyaluran solar subsidi Palembang**. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi tepat sasaran dan kelancaran layanan di SPBU.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini mengatur pola baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Palembang. Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan kelancaran distribusi energi.
Dukungan tersebut secara khusus ditujukan pada Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang mengatur pengisian BBM jenis tertentu (Solar). Kebijakan ini dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas pasokan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang sering terjadi di sejumlah SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan apresiasi pihaknya terhadap inisiatif Pemprov Sumsel. Ia menyatakan bahwa pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Strategi Efektif Penyaluran Bio Solar Subsidi
Kebijakan pola baru penyaluran solar subsidi di Palembang ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi, khususnya Bio Solar, agar sampai kepada konsumen yang memang berhak menerimanya. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan mengurangi antrean panjang di SPBU.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyambut baik inisiatif koordinatif dari Pemprov Sumsel dalam menata ulang pola pengisian Bio Solar subsidi. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan optimal tetap dapat diberikan kepada masyarakat, terutama bagi sektor transportasi yang memang menjadi prioritas penerima subsidi. Sinergi antara pemerintah daerah dan Pertamina diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien.
Rusminto Wahyudi menambahkan, "Kami mengapresiasi dan siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Pengecualian dan Sinergi untuk Kelancaran Distribusi
Untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan penyaluran solar subsidi ini berjalan efektif, Pertamina telah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Kota Palembang. Sosialisasi ini mencakup ketentuan pengecualian yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur, sehingga petugas SPBU memahami secara detail prosedur yang harus dijalankan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah adanya pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial. Kendaraan jenis ini tetap dapat mengisi Solar subsidi di semua SPBU Kota Palembang. Syaratnya adalah kendaraan tersebut masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi dengan surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.
Pengaturan pengecualian ini menjamin bahwa distribusi kebutuhan dasar masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan di SPBU. Pertamina juga terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, aman, dan kondusif di seluruh titik SPBU. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan program penyaluran solar subsidi yang lebih tepat sasaran.
Rusminto kembali menegaskan, "Kami berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi masyarakat. Implementasi Surat Edaran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov dan Pertamina, yang juga mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI. Dengan kolaborasi ini, BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan pelayanan di SPBU tetap tertib." Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
Sumber: AntaraNews