Pertamina Hentikan Pasokan BBM ke SPBU Serang Terkait Kasus Pengoplosan Pertamax
Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan Pertamax di Serang, melibatkan dua tersangka yang dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Pada tanggal 30 April 2025, Polda Banten mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax di sebuah SPBU yang terletak di Ciceri, Kota Serang, Banten. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu NS (53) selaku manajer operasional dan ASW (40) selaku pengawas SPBU.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan membeli Pertamax dari pihak lain dengan harga lebih murah, yaitu Rp 10.200 per liter, kemudian mencampurnya dengan Pertamax asli yang dibeli dari Pertamina seharga Rp 12.700 per liter. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk meningkatkan keuntungan secara ilegal.
Pertamax oplosan yang dihasilkan memiliki warna biru pekat, berbeda dengan Pertamax asli yang berwarna biru bening. Campuran ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 12.900 per liter.
Pengoplosan ini terungkap setelah seorang konsumen melaporkan kerusakan mesin kendaraannya setelah mengisi Pertamax di SPBU tersebut. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepanasan antara Pertamax oplosan dan Pertamax asli, yang dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan seperti brebet dan macet.
Polda Banten menyita sekitar 16.000 liter Pertamax oplosan dari lokasi kejadian. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Respons Pertamina dan Langkah Tindak Lanjut
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi kepada Polda Banten atas keberhasilan dalam mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kasus ini bermula dari adanya keluhan konsumen mengenai perbedaan warna BBM jenis Pertamax dan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Pertamina.
Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, pihak SPBU diduga telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina. Akibat dari kelalaian tersebut, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas dengan menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU hingga tanggal 30 April 2025.
Eko Kristiawan menegaskan, "Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat." Ia juga menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU yang terlibat kasus.
Penegakan Hukum dan Dampak bagi Masyarakat
Kasus pengoplosan Pertamax ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat. Pengoplosan BBM tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berpotensi menimbulkan kerusakan pada kendaraan yang digunakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan semacam ini.
Polda Banten terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pengoplosan BBM di SPBU atau tempat pengisian lainnya. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan bahan bakar yang berkualitas dapat membantu mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku pengoplosan, diharapkan kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran dapat terjaga dan masyarakat dapat menikmati layanan yang aman dan berkualitas.