Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian meminta agar Pertamina Patra Niaga meluruskan soal isu pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Ramson mengingatkan jangan sampai Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan untuk mengklarifikasi isu pengoplosan BBM yang terjadi di masyarakat.
"Jangan sampai bapak presiden harus mengklarifikasi soal itu, langsung dari Pertamina yang mengklarifikasi kebetulan itu bidangnya Pertamina Patra Niaga," kata Ramson di Jakarta, Rabu (26/2).
Ramson mengatakan, saat ini tengah berkembang opini di masyarakat soal kualitas BBM jenis Pertamax. Hal ini imbas perkara yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
"Supaya jangan menjadi opini negatif ke publik, nanti publik merasa dibohongi bahaya juga ini. Jadi ada suatu apa namanya, merasa dibohongi lah, enggak perlu saya sebutkan tingkatan di atasnya," sebutnya.
Dirinya menegaskan, pemerintahan saat ini berkomitmen memperhatikan kondisi rakyat dan memastikan semua kebutuhannya aman, termasuk soal distribusi BBM.
"Supaya semua aman. Karena memang pemerintahan bapak Prabowo Subianto betul-betul sangat memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk soal ini juga, jadi diklarifikasi juga," pungkasnya.
Cecar soal Mekanisme Penentuan RON
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mempertanyakan mekanisme Pertamina dalam menentukan RON hingga evaluasinya.
“Salah satu yang kita dalami temen-temen adalah terkait skema penentuan RON ini, bagaimana sistem verivikasinya,” kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Bambang mengatakan, kasus pengoplosan BBM RON 92 (Pertamax) menjadi RON 90 (Pertalite) bisa berdampak buruk pada publik. Misalnya, akan banyak kendaraan masyarakat yang rusak karena penggunaan BBM hasil oplosan tersebut.
“Kalau seandainya memang RON itu bisa dipalsukan, saya sih menyakini banyak kendaraan-kendaraan bermasalah," ujarnya.
Bambang mengaku segera mengundang pimpinan industri mobil di Tanah Air. Komisi XII DPR ingin mengetahui apakah banyak keluhan kerusakan yang diterima industri mobil.
“Kita ingin mendapat penjelasan apakah selama ini pernah ada kendala-kendala di kendaraan tersebut adanya korosi atau sejenisnya ya kan. Sehingga, tidak menjadi satu isu yang liar di masyarakat gitu," kata dia.
Menurut Bambang, kepercayaan publik terhadap Pertamina bisa menurun karena kasus pengoplosan BBM yang bergulir saat ini.
"Jangan sampai trust publik atas kasus hukum yang sedang berproses silakan saja, kami sangat mendukung penegakan hukum silahkan," ucapnya.
Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan fakta baru dalam kasus ini. Dia mengatakan, Direktur Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Sihaan diperintahkan untuk mengimpor BBM RON 92 (Pertamax). Namun yang didatangkan adalah BBM RON 90 (Pertalite).
"Memang kita dapatkan fakta hukum yang sudah selesai ya, bahwa RS selaku Dirut PPN itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 berdasarkan pricelistnya. Padahal yang datang itu di RON 90 (Pertalite)," beber Harli Siregar di Kejagung, Rabu (26/2).
Pengoplosan BBM Pertalite ke Pertamax, lanjut Harli, hanya terjadi di rentang waktu 2018-2023 saja. Sementara saat ini, pendistribusian BBM sudah sesuai aturan.
“Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai, karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023," tegas Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagung mencatat, kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tujuh tersangka yang sudah ditahan Kejagung:
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid;
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Advertisement