Dua SPBU Ketahuan Oplos BBM, Langsung Disegel Pertamina
Dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
PT Pertamina (Persero) tmemberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," kata Fadjar.
Dia menyampaikan bahwa begitu mendapat keluhan masyarakat, Pertamina segera merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
Termasuk melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Setelah dilakukan investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat. Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
"Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina," kata Fadjar.
Perbedaan Blending dan Oplos BBM
Istilah blending dengan oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat menjadi pembahasan masyarakat. Namun, aktivitas mencampur ini memiliki makna yang berbeda.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan bahwa praktik blending merupakan tindakan legal dengan standar yang sudah ditetapkan. Dalam konteks BBM, blending diperbolehkan untuk meningkatkan mutu bahan bakar.
"Blending itu mencampur dengan standar tertentu unsur-unsur yang dicampur itu apa saja sudah sesuai. Kalau oplos itu mencampur lebih kepada persepsi yang negative," kata Marwan, Minggu (13/4).
Sedianya, aturan mengenai blending sudah tertuang melalui Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang isinya mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pandangan Marwan, penggunaan istilah blending dan oplosan dalam konteks BBM yang dijual Pertamina cukup krusial karena bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kalau perusahaan sekelas Pertamina itu dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif itu saya kira itu tidak benar dan itu merugikan, bukan cuma perusahaan tapi juga nama baik BUMN atau nama baik Indonesia," kata dia.