Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, telah menahan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, berinisial TA. Penahanan ini dilakukan setelah TA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3). Jaksa penyidik bidang pidana khusus telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka ini.
Tersangka diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa, di mana tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan. Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan serta dampak serius pada lingkungan sekitar.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penahanan dan Modus Operandi Tambang Ilegal
Penahanan Kades Jenangan, TA, oleh Kejari Ponorogo merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terhadap praktik pertambangan ilegal. Proses penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Aktivitas pengerukan tanah dan pasir ini diduga terjadi pada tahun 2015 di sebuah bukit yang merupakan aset desa. Modus operandi yang digunakan adalah menjual hasil tambang tersebut tanpa izin resmi, sehingga merugikan keuangan negara.
Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta. Angka ini mencerminkan nilai material yang diambil dan diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang sah.
Advertisement
Selain kerugian finansial, kegiatan ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan penyangga ekosistem dan resapan air kini mengalami kerusakan parah.
Advertisement
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukuman
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini cukup berbahaya, seperti yang disampaikan oleh Zhulmar Adhy Surya. Kondisi bukit yang rusak berpotensi memicu erosi di sungai-sungai sekitar lokasi tambang, mengganggu keseimbangan ekosistem.
Tersangka TA dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti TA adalah 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.
Advertisement
Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya penegakan hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Advertisement
Respons Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka TA sempat melontarkan protes mengenai proses penanganan perkaranya. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut sekarang.
Selain itu, TA juga mengaku sebagai korban dari pihak tertentu dalam perkara ini. Pernyataan ini menjadi fokus perhatian Kejari Ponorogo untuk didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kejari Ponorogo menyatakan akan mendalami secara serius setiap pernyataan dari tersangka guna mengungkap fakta-fakta sebenarnya. Hal ini penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Advertisement
Proses hukum akan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan.
Sumber: AntaraNews