Kejari Semarang Panggil Ratusan Penunggak PBB, Total Tunggakan Capai Rp108 Miliar
Kejaksaan Negeri Semarang mulai memanggil 261 wajib pajak penunggak PBB dengan total tunggakan fantastis Rp108 miliar, guna klarifikasi dan percepatan pembayaran kewajiban.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan mengundang ratusan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk proses klarifikasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan pembayaran kewajiban pajak yang belum terselesaikan dapat segera dilunasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan bahwa kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara. Peran ini melibatkan pendampingan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam seluruh proses klarifikasi dan penagihan PBB, sehingga memastikan setiap tahapan berlangsung transparan dan sesuai regulasi.
Proses klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 November 2025, melibatkan 261 wajib pajak. Mereka adalah pihak-pihak yang memiliki nilai tunggakan signifikan, yakni lebih dari Rp100 juta, dan telah menunggak pembayaran PBB selama lebih dari dua tahun.
Peran Kejaksaan dalam Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Kejaksaan Negeri Kota Semarang secara aktif terlibat dalam upaya penagihan PBB yang tertunggak, menjalankan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara. Keterlibatan ini krusial untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bapenda Kota Semarang, memastikan seluruh prosedur penagihan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Tandyo Sugondo menegaskan, "Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen kejaksaan untuk menjaga integritas dan legalitas dalam proses penagihan tunggakan PBB, yang menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
Dalam upaya ini, Kejari Semarang mengidentifikasi 261 wajib pajak yang memenuhi kriteria khusus untuk diundang klarifikasi. Kriteria tersebut mencakup nilai tunggakan PBB yang melebihi Rp100 juta dan masa tunggakan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun, menunjukkan skala masalah penunggak PBB yang perlu segera ditangani.
Progres dan Komitmen Pembayaran Penunggak PBB
Total tagihan PBB yang belum terbayar dan kini dibantu penagihannya oleh Kejaksaan Negeri Semarang mencapai angka fantastis, yaitu Rp108 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya potensi pendapatan daerah yang belum terealisasi dan menjadi target utama dalam program penagihan yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Antonius Hariyanto, melaporkan hasil positif dari dua hari pertama pelaksanaan klarifikasi. Selama periode tersebut, sudah terkumpul sekitar Rp2,48 miliar dari pembayaran PBB, menunjukkan efektivitas fasilitasi yang diberikan oleh kejaksaan dalam mempercepat proses penagihan.
Bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi PBB secara langsung, pihak kejaksaan dan Bapenda menyediakan mekanisme khusus. Mereka akan dibuatkan berita acara belum dapat melunasi, yang di dalamnya berisi kesepakatan pembayaran dan komitmen waktu pelunasan, memberikan fleksibilitas namun tetap dengan kepastian pembayaran di masa mendatang.
Melalui fasilitasi dari kejaksaan, Antonius Hariyanto mengakui bahwa penagihan dapat dilakukan lebih cepat. Kolaborasi ini terbukti mempercepat proses pembayaran PBB yang tertunggak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban fiskal mereka.
Sumber: AntaraNews