Waspada Penipuan DJP: Direktorat Jenderal Pajak Tak Pernah Minta Data Rahasia Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak seperti password atau PIN.
Banjarmasin, 21 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama instansi perpajakan tersebut. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya laporan penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak. DJP menegaskan tidak pernah meminta data rahasia pribadi dari wajib pajak, seperti kata sandi atau kode verifikasi.
Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Tri Wibowo, secara tegas menyatakan bahwa DJP tidak akan pernah meminta informasi sensitif. "Jadi kami tidak pernah meminta password, OTP, PIN, atau kode verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan," kata Tri Wibowo di Banjarmasin, Rabu (21/1/2026).
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. DJP sangat prihatin dengan masih tingginya kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP, yang terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal resmi.
Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DJP
Berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang diterima, pelaku penipuan menggunakan beragam modus untuk menjerat korbannya. Modus-modus ini meliputi phishing, yaitu upaya mendapatkan informasi sensitif seperti nama pengguna dan kata sandi dengan menyamar sebagai entitas terpercaya.
Selain itu, terdapat modus spoofing atau penyaruan identitas, di mana pelaku menyamar sebagai pejabat atau pegawai DJP untuk melakukan penipuan. Modus penipuan juga mencakup tawaran rekrutmen pegawai DJP palsu, yang seringkali meminta sejumlah uang atau data pribadi yang tidak semestinya.
DJP juga mewaspadai modus pengiriman file aplikasi berekstensi .apk atau tautan di luar domain resmi pajak.go.id melalui pesan WhatsApp atau email. File-file ini seringkali berisi perangkat lunak berbahaya yang dapat meretas data pribadi pengguna jika diunduh atau dibuka, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan atau mengunduh file mencurigakan tersebut.
Langkah Preventif dan Koordinasi DJP
Sebagai langkah preventif, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan "Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP" melalui berbagai kanal komunikasi resmi. Kanal-kanal ini mencakup situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tetap menjaga keamanan data pribadi mereka. Komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui kanal resmi, dengan email berdomain @pajak.go.id dan tautan layanan berakhiran pajak.go.id.
Tri Wibowo menegaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dapat mengganggu kepercayaan publik. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan dan keamanan ruang digital, termasuk Komdigi.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melapor melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan di pajak.go.id, atau situs aduan resmi Komdigi.
Sumber: AntaraNews