Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Kalsel untuk Pulihkan Hak Transmigran

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serius tuntaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Kalsel di Kotabaru, memastikan hak masyarakat transmigran dipulihkan dan sertifikat yang dibatalkan dihidupkan kembali.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Kalsel untuk Pulihkan Hak Transmigran
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serius tuntaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Kalsel di Kotabaru, memastikan hak masyarakat transmigran dipulihkan dan sertifikat yang dibatalkan dihidupkan kembali. (AntaraNews)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pembatalan sertifikat tanah di Kalimantan Selatan. Penyelesaian ini berfokus pada pengembalian hak-hak masyarakat transmigran yang terdampak di Kabupaten Kotabaru. Langkah konkret telah disiapkan untuk mengatasi sengketa lahan yang melibatkan sertifikat ganda.

Kasus ini mencuat di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, di mana ratusan sertifikat tanah milik transmigran dibatalkan secara sepihak. Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat akan dicabut, serta Sertifikat Hak Pakai yang tumpang tindih akan dibatalkan.

Untuk memastikan penuntasan masalah ini, tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan berangkat ke Kalimantan Selatan pekan ini. Tim ini bertugas melakukan mediasi lanjutan dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Konflik lahan ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah, yang telah diterbitkan sekitar tahun 1990. Sertifikat ini menjadi dasar hak atas tanah bagi masyarakat yang telah lama bermukim di sana. Namun, situasi mulai berubah seiring waktu dan perkembangan wilayah tersebut.

Pada tahun 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sama, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif. Banyak transmigran yang kemudian meninggalkan wilayah tersebut, dan terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Kondisi ini menciptakan kerumitan dalam status kepemilikan lahan.

Puncaknya, pada tahun 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare. Namun, Menteri Nusron menilai dasar hukum yang digunakan untuk pembatalan tersebut tidak tepat, sehingga memicu perlunya peninjauan ulang.

Menteri Nusron Wahid menegaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, pihaknya akan menghidupkan kembali sertifikat yang telah dibatalkan. Ini berarti mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya dikeluarkan. Kedua, Sertifikat Hak Pakai yang sudah terbit di tanah yang sama dan masuk kategori tumpang tindih juga akan dibatalkan.

Proses mediasi kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sangat panjang sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan menyeluruh. Oleh karena itu, mediasi lanjutan akan segera dilakukan. Dalam mediasi ini, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan. Pemerintah berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Menteri Nusron memberikan instruksi tegas kepada tim yang akan berangkat ke Kalimantan Selatan. "Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas," ujarnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas nama Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat atas kejadian yang menimpa mereka.

Respons cepat Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah. Beliau menyatakan kesiapannya untuk mengawal penyelesaian konflik di lapangan. Dukungan ini penting untuk memastikan koordinasi antar kementerian berjalan lancar dan solusi dapat diterapkan secara efektif di tingkat lokal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, juga menegaskan komitmennya. Pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC. Selain itu, IUP perusahaan akan dibekukan hingga persoalan sengketa tanah ini selesai sepenuhnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Tri Winarno menambahkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan kembali setelah semua masalah "clear" atau tuntas. Hal ini menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah masyarakat transmigran menjadi prioritas sebelum aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat dilanjutkan. Sinergi antar kementerian diharapkan mampu membawa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi