Kementrans Dukung Penuh Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kaltim
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang telah merugikan ratusan transmigran.
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penyelesaian dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dukungan ini diwujudkan melalui proses hukum yang sedang berjalan untuk menuntaskan permasalahan yang telah merugikan banyak pihak. Kasus ini mencuat setelah adanya penambangan ilegal yang merusak fasilitas umum dan lahan pertanian warga transmigran.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin, menyatakan bahwa kementerian siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pemulihan hak-hak transmigran serta penataan kembali kawasan yang terdampak. Kementrans berharap lahan transmigrasi dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya setelah kasus ini tuntas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat daerah dan pihak perusahaan. Penambangan ilegal yang terjadi pada periode 2005-2011 ini telah menyebabkan kerusakan signifikan. Kerusakan tersebut meliputi ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.
Dukungan Kementrans dan Kronologi Kasus
Kementrans secara tegas mendukung penyelesaian kasus hukum terkait lahan transmigrasi yang terjadi antara tahun 2005 hingga 2011 di Kutai Kartanegara. Sigit Mustofa Nurudin menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu tersebut. Pernyataan ini memperjelas posisi kementerian dalam menghadapi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan catatan Kejati Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara menjadi lokasi penambangan ilegal. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan lingkungan hidup masyarakat transmigran. Kerusakan tersebut mencakup rumah tinggal, area pertanian produktif, serta fasilitas sosial dan umum yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari.
Kasus ini bermula ketika pemerintah kabupaten masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan. Pada tahun 2007, tersangka HM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, meloloskan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) kepada tiga perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, yang kemudian terlibat dalam penambangan ilegal.
Aktivitas penambangan ilegal terus berlanjut bahkan setelah HM digantikan oleh BH dan ADR. Kedua pejabat pengganti tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan penambangan. Pembiaran ini terjadi meskipun proses perizinan belum tuntas sepenuhnya, menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Penetapan Tersangka dan Dampak Kerusakan Lahan Transmigrasi
Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi lahan transmigrasi ini. Tiga dari tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka adalah HM (menjabat 2005-2008), BH (menjabat 2009-2010), dan ADR (menjabat 2011-2013), yang memiliki peran penting dalam proses perizinan dan pengawasan.
Selain mantan pejabat daerah, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan yang terlibat dalam penambangan ilegal. Mereka adalah perwakilan dari PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, yang diduga kuat melakukan eksploitasi lahan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum.
Aktivitas penambangan ilegal ini terfokus pada periode 2005-2011 di wilayah HPL Transmigrasi No. 01. Kawasan ini meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, khususnya di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Kerusakan yang ditimbulkan sangat luas dan berdampak langsung pada kehidupan transmigran.
Dampak penambangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat transmigran, menyebabkan ratusan rumah rusak dan lahan pertanian tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, fasilitas umum dan sosial yang vital bagi komunitas juga mengalami kerusakan parah. Kementrans berkomitmen untuk memastikan pemulihan hak-hak transmigran serta penataan kembali kawasan yang terdampak.
Sumber: AntaraNews