Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon ke tahap penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah.
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Kirana Bumi Mineral (KBM) dan sejumlah pihak lainnya, dengan periode dugaan korupsi antara tahun 2020 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan awal, tim Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT KBM yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait.
Advertisement
Advertisement
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana lain dalam aktivitas pertambangan yang melibatkan perusahaan berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.
PT KBM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi sejak tahun 2014, yang kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018. Izin tersebut diperpanjang pada tahun 2023 dan berlaku hingga tahun 2033. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal.
Pasir zirkon yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari tambang resmi milik perusahaan, bahkan dimasukkan dalam kuota produksi sesuai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dugaan penyimpangan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp281,3 miliar.
Advertisement
Advertisement
Hendri Hanafi menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi zirkon ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor PT KBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon.
Dokumen-dokumen yang disita tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti lain serta menelusuri aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kejati Kalteng juga menduga adanya penerimaan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada pihak tertentu yang membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan. Hingga saat ini, perkara masih berstatus penyidikan umum, dan penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi zirkon ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews