Seorang warga bernama Ambo Lecceng dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menyegel SD Negeri 223 Garanta di Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penyegelan ini dilakukan dengan memasang pagar kawat berduri setelah Ambo Lecceng mengklaim lahan sekolah tersebut adalah miliknya.
Kejadian penyegelan sekolah Bulukumba ini berlangsung sejak 30 September 2025, berdampak serius pada aktivitas pendidikan. Ruang kelas, kantor sekolah, dan perpustakaan turut ditutup rapat oleh warga yang bersangkutan.
Akibat penutupan ini, puluhan siswa terpaksa berdesakan di ruang kelas yang tersisa dan tidak disegel. Pihak sekolah harus menggabungkan siswa dari beberapa kelas agar proses belajar mengajar tetap dapat berjalan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyegelan dan Dampaknya pada Siswa
Penyegelan SD Negeri 223 Garanta di Bulukumba terjadi pada 30 September 2025, pagi hari, saat murid-murid baru masuk ke kelas. Ambo Lecceng memagari area sekolah dengan kawat berduri, terutama pada bagian depan dan samping bangunan sekolah.
Beberapa ruangan vital di sekolah, seperti ruang kelas satu A, kelas satu D, serta ruang perpustakaan, ditutup rapat. Penutupan ini menyebabkan puluhan murid kelas I A dan I D tidak dapat menempati kelas mereka.
Kepala SDN 223 Garanta Bulukumba menjelaskan dampak serius dari penyegelan ini. "Ruangan yang ditutup, kelas satu A, satu D dengan ruangan perpustakaan. Ditutup itu sejak tanggal 30 September, hari Selasa, pagi, saat murid baru masuk ke kelas," tuturnya.
Advertisement
Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak sekolah terpaksa menggabungkan siswa dari beberapa kelas. "Sementara ini proses belajar mengajar digabung. Kelas satu A dan satu D digabung menjadi satu kelas. Kelas dua A dan dua B juga digabung menjadi satu kelas," ujarnya, memastikan pendidikan tetap berlangsung meskipun dalam kondisi darurat.
Advertisement
Respons Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Menanggapi insiden penyegelan sekolah Bulukumba ini, Kepala SDN 223 Garanta telah melaporkan kejadian tersebut kepada dinas terkait dan Polres Bulukumba. Laporan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Pihak sekolah sangat berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar aktivitas belajar mengajar serta para guru dapat kembali normal. Sengketa lahan yang berkepanjangan dikhawatirkan akan terus menghambat proses pendidikan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba, Andi Buyung Saputra, juga telah merespons kejadian penyegelan tersebut. Ia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Bulukumba.
Advertisement
"Langkah yang sudah dilakukan kita laporkan penyerobotan (lahan) di Polres Bulukumba," kata Andi Buyung Saputra, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Laporan ini menjadi bukti upaya pemerintah untuk melindungi fasilitas pendidikan.
Advertisement
Status Hukum Lahan dan Upaya Penanganan
Andi Buyung Saputra menjelaskan bahwa lahan SD Negeri 223 Garanta memiliki status hukum yang jelas. Menurutnya, lahan tersebut sudah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba sejak tahun 1980-an.
Selain itu, lahan sekolah tersebut telah didaftarkan sebagai aset resmi Pemerintah Daerah Bulukumba. "Lahan itu sudah dikuasai Pemkab Bulukumba dari tahun 1980. Dan sudah jelas status hukumnya," tuturnya.
Meskipun proses belajar mengajar terganggu akibat penyegelan sekolah Bulukumba, pihak sekolah tetap berupaya keras melaksanakannya. Andi Buyung Saputra mengapresiasi semangat para guru dan murid yang tetap belajar dan mengajar.
Advertisement
"Untuk para peserta didik tetap belajar seperti biasa, walaupun ada dua kelas yang digabung. Kami mengapresiasi antusias para guru dan murid tetap belajar dan mengajar walaupun sekolah ini sedang dirundung masalah," tambahnya, menunjukkan komitmen terhadap pendidikan di tengah tantangan.
Sumber: AntaraNews