Love Scamming di Balik Jeruji, Empat Napi Lampung Jadi Tersangka Pemerasan
Modus penipuan itu berujung pada pemerasan berbasis pornografi dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus love scamming yang melibatkan empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Modus penipuan itu berujung pada pemerasan berbasis pornografi dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan para tersangka berasal dari dua lapas berbeda.
“Keempat tersangka yakni dari Lapas Kotabumi berinisial MNY, S, dan RS, warga binaan kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Sedangkan dari Lapas Metro ada RDP, kasus narkotika,” kata Dery di Mapolda Lampung, Kamis (25/9).
Modus Penipuan
Dalam kasus yang melibatkan tersangka dari Lapas Metro, pelaku menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota Polisi. Mereka menggunakan foto berpakaian dinas polisi yang diambil dari akun Facebook.
“Lalu antara korban dan pelaku menjalin komunikasi lebih intens sehingga terjadilah video call sex yang mengarah pada tindakan pornografi dan dilakukan perekaman oleh tersangka,” jelas Dery.
Sementara itu, tiga tersangka di Lapas Kotabumi menjalankan modus dengan peran berbeda. Salah satu berperan sebagai atasan, satu lagi sebagai provost, dan satu lainnya sebagai pimpinan.
Mereka mengaku menyita ponsel korban, lalu berpura-pura menemukan video mesum yang kemudian dijadikan alat untuk memeras.
“Video itulah sebagai senjata untuk meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak disebarluaskan,” ungkap Dery.
Polisi menyebut kerugian korban bervariasi. “Kerugian dari korban untuk tersangka warga binaan Lapas Metro sebesar Rp67,8 juta dari permintaan Rp70 juta. Sementara untuk korban dari Lapas Kotabumi baru terealisasi Rp500 ribu dari permintaan Rp2 juta karena dilakukan secara bertahap,” kata Dery.
Hingga kini, polisi masih mendalami jumlah korban lain yang diduga terjerat praktik serupa.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Keempat tersangka akan dipindahkan ke lapas terdekat guna mempermudah proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Dery.