Istri Mantan Anggota TNI Bandar Narkoba Diduga Jadi Korban Pelecehan, Dua Polisi Dilaporkan ke Propam
LS diketahui merupakan istri dari Chandra, eks anggota TNI Angkatan Laut yang telah dipecat karena kasus narkoba.
Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial LS (23).
Kedua polisi tersebut adalah AKP S, yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Kepala Tahanan dan Barang Bukti), serta Ipda S, yang bertugas sebagai Kanit di Satres Narkoba Polres Asahan.
Kuasa hukum LS, Alamsyah, menyatakan laporan telah resmi disampaikan ke Propam pada Kamis (15/5).
"Selama menjalani masa penahanan di Polres Asahan, ternyata klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh AKP S dan Ipda S," kata Alamsyah, Jumat (16/5).
Modus Pelecehan
Dalam keterangannya, Alamsyah menjelaskan, AKP S diduga memberikan ponsel pintar kepada LS selama masa penahanan dan kemudian melakukan panggilan video serta pesan-pesan tak senonoh.
"AKP S awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. AKP S bahkan mengajak video call saat mandi," ucap Alamsyah.
Sementara itu, Ipda S diduga melakukan pelecehan secara langsung dengan cara mengeluarkan LS dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan, namun ternyata dibawa ke ruang kerja dan mencium LS.
"Modusnya Ipda S ini sering mengeluarkan klien kami dari tahanan dibawa ke ruangannya. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian menciumi klien kami," beber Alamsyah.
Tahanan Merupakan Istri Eks Anggota TNI
LS diketahui merupakan istri dari Chandra, eks anggota TNI Angkatan Laut yang telah dipecat karena kasus narkoba. Chandra sebelumnya sempat viral karena melakukan penembakan terhadap polisi saat hendak ditangkap pada Februari 2025.
LS sendiri ditangkap pada 18 Februari 2025 karena diduga turut terlibat dalam kepemilikan dan distribusi narkoba jenis sabu-sabu bersama suaminya. Saat ini, LS telah dipindahkan ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya masih melakukan verifikasi awal terkait aduan ke Propam.
"Kami cek dahulu ya," ujar Siti singkat.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian, dan publik menantikan langkah tegas dari Propam dalam menindaklanjuti laporan ini.