Guru di Lampung Kena Love Scamming, Diperas hingga Rp70,5 Juta
Berkenalan lewat Facebook, seorang guru di Lampung menjadi korban love scamming. Pelaku ditangkap polisi, kerugian korban mencapai Rp70,5 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap satu pelaku terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming. Kerugian mencapai Rp 70,5 juta.
Diketahui tersangka berinisial MLA. Dan korban merupakan seorang guru sekolah swasta asal Bandar Lampung.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Micha Toding mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025 ke Polda Lampung tentang Love scamming.
"Kasus yang menimpa seorang guru sekolah swasta asal Bandar Lampung itu bermula tahun 2021. Tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook, lalu komunikasi berlanjut hingga melakukan video call sex (VCS)," katanya.
Diam-Diam Merekam
Pada saat melakukan VCS itu, pelaku ternyata diam-diam merekam layar atau mengambil tangkapan layar korban. Rekaman itu dijadikan alat oleh tersangka untuk mengancam dan memeras korban.
"Karena merasa tertekan dan terancam, korban terpaksa mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, hingga akhirnya melaporkan ke polisi pada Juli 2024," jelas Micha.
Micha menyebutkan dari laporan itulah, timnya menindaklanjuti dan melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil diamanan di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Total kerugian yang dialami korban sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp70,5 juta. Pemerasan terakhir. Dan pada 20 Januari 2025 pelaku kembali mencoba memeras korban dengan meminta tambahan uang Rp3 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengungkapkan jika tersangka berhasil ditangkap pada 23 Januari 2026 di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tersangka kami amankan di Jalan Politeknik, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dan selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ia mengungkapkan jika pelaku melakukan pengancaman agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada tersebut.
"Modusnya, jadi tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan akan menyebarkan foto korban yang telah diedit menjadi konten bermuatan asusila. Permintaan itu dilakukan secara terus menerus melakui pesan WhattsApp,"ungkapnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Yusriandi pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, kartu SIM provider Indosat dan XL, dua akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain yang dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.