Polisi Tetapkan Dua Ketua LSM di Lampung Tersangka Pemerasan di RSUDAM, Sita Uang Rp20 Juta

Kedua LSM diketahui berinisial W dan F. Pelaku W diketahui sebagai ketua LSM Gepak Lampung dan pelaku F ketua dari LSM Fagas Lampung.

Yosephin Suci Wulandari
Polisi Tetapkan Dua Ketua LSM di Lampung Tersangka Pemerasan di RSUDAM, Sita Uang Rp20 Juta
Polisi Tetapkan Dua Ketua LSM di Lampung Tersangka Pemerasan di RSUDAM, Sita Uang Rp20 Juta (Merdeka.com)

Kepolisian menetapkan dua anggota LSM pelaku pemerasan sebagai tersangka. Pelaku menyimpan dua bilah senjata tajam dalam mobil saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kedua LSM diketahui berinisial W dan F. Pelaku W diketahui sebagai ketua LSM Gepak Lampung dan pelaku F ketua dari LSM Fagas Lampung.

"Untuk TKP di sebuah kafe di Jalan Rawalaur, Enggal, Bandar Lampung, pukul 17.00 WIB. Untuk penangkapan terjadi di sebuah minimarket di Bandar Lampung pada pukul 17.50 WIB pada Minggu (21/9)," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, Selasa (23/9).

Barang Bukti Disita

Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta saat menangkap pelaku. "1 unit Toyota Rush yang diduga bodong, 1 buah stnk, 3 unit handphone, 1 lembar surat, 2 sajam pisau dan celurit," ujar Indra.

Indra menyebutkankan saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik para tersangka diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

"Untuk setelah kita lakukan pemeriksaan dan telusuri dari rekam transaksi elektronik dari handphone milik tersangka, Kejadian ini bukan yang pertama dilakukan dan bukan hanya satu korban. Modus yang dilakukan pun sama," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan acamama 9 tahun penjara dan atau pasal 369 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun.

"Meminta kepada korban lain yang merasa dirugikan untuk tidak takut melaporkan. Dan sampaikan kepada kami jika menjadi korban," tandasnya.

Rekomendasi