Berita ini bisa menjadi bahan kewaspadaan bagi masyarakat khususnya kaum hawa, agar waspada saat menjalin hubungan romantis dengan orang yang baru dikenal. Seperti yang dialami oleh SF, perempuan 35 tahun asal Jember yang menjadi korban pemerasan dengan modus revenge porn dari pria 25 tahun berinisial AN, asal Probolinggo.
SF dan AN sebelumnya telah lama berkomunikasi melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan check in di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Lokasi ini dipilih karena menjadi titik tengah dari keduanya, yakni antara Probolinggo dan Jember.
Advertisement
Kencan di Hotel
Saat berada di dalam kamar hotel, kedua insan tersebut diduga melakukan aktivitas layaknya pasangan suami istri. Namun nahas, tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan si perempuan, pria AN diam-diam merekam SF dalam kondisi tanpa busana.
Selang sehari setelah mereka berpisah atau pada 13 April 2025, ternyata AN mengirim video kepada SF. Isinya adalah aktivis korban SF saat beraktivitas tanpa busana di dalam kamar hotel. Tak pelak, korban langsung panik dan menanyakan maksud AN merekam video tersebut tanpa sepengetahuan dan sepersetujuannya.
Ternyata, AN mengacam akan menyebarkan dan memviralkan video SF yang dalam kondisi tanpa busana tersebut jika keinginannya tidak terpenuhi.
“Pelaku AN meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial,” ujar Iptu Bobby, Kasi Humas Polres Bondowoso saat dikonfirmasi merdeka.com mewakili Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono.
Advertisement
Korban Jebak Pelaku
Karena terdesak, SF kemudian mengiyakan tuntutan dari AN tersebut. Keduanya kemudian sepakat untuk kembali bertemu di hotel yang sama pada Sabtu (10/5).
Begitu bertemu di dalam kamar hotel, ternyata AN juga membawa senjata tajam. Ia mengancam akan melukai SF dengan pisau, jika tidak segera memberikan uang tersebut. Beruntung, saat itu SF ternyata diam-diam membawa teman perempuan untuk mengawalnya.
Saat itulah, teman SF yakni Sri Wahyuni berteriak hingga mengundang kedatangan petugas keamanan hotel. Mendengar ada keributan, petugas hotel kemudian langsung menghubungi polisi. Tak lama berselang, datanglah petugas dari Polsek Grujugan dan langsung mengamankan pelaku.
"Anggota dari Polsek Grujugan kemudian mengamankan barang bukti berupa HP yang berisi video korban (untuk alat untuk memeras), serta sebuah pisau yang juga digunakan untuk mengancam jiwa korban,” papar Iptu Bobby.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pidana pemerasan dan pengancaman subs membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat(1) KUHP subs pasal 2 ayat(1) UU darurat no 12 tahun 1950.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.
Advertisement
Korban Harus Berani Melapor
Dikonfirmasi terpisah, praktisi hukum yang juga aktivis gender, Yamini mendorong agar masyarakat -khususnya perempuan yang menjadi korban korban penjebakan atau pemerasan dengan modus revenge porn, agar tidak ragu untuk melapor ke polisi. Selain bisa diproses untuk menangkap pelakunya, sistem di Kementerian Komunikasi Digital atau Komdigi juga memungkinkan untuk menghapus peredaran video asusila.
Revenge porn adalah modus pemerasan dengan ancaman akan mempermalukan korban, antara lain dengan mengancam akan menyebarkan video pribadi atau asusila korban.
"Korban revenge porn itu tidak cuma perempuan tapi juga laki-laki banyak yang jadi korban. Yang kenalan di medsos, lalu terlena. Memang banyak yang tidak berani melaporkan," papar mantan Direktur LBH Jentera ini.
Menurut Yamini, saat ini dengan kecanggihan peralatan yang ada, aparat dan juga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa diminta bantuannya untuk menghapus materi berbau pornografi yang menjadi alat untuk memeras dan mempermalukan korban.
“Yang paling penting masyarakat harus di edukasi untuk tidak turut menyebarkan link seperti itu. Sorotan seharusnya ditujukan kepada pelaku, bukan korban,” pungkas Yamini yang juga seorang advokat ini.