PWI Ternate Kecam Keras Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan **intimidasi wartawan** yang terjadi saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United FC dan PSM Makassar, menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate melayangkan kecaman keras atas dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis. Peristiwa ini terjadi saat mereka meliput laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar pada Sabtu (7/3) di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Tindakan ini dinilai menghambat kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa para jurnalis yang bertugas telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi. Hal ini membuktikan legalitas mereka dalam menjalankan aktivitas peliputan di lapangan.
Ramlan Harun menambahkan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
PWI Ternate Serukan Perlindungan Kerja Jurnalistik
PWI Kota Ternate secara tegas mengecam segala bentuk upaya yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ramlan Harun mengingatkan bahwa setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan. Ini termasuk foto dan video yang telah mereka rekam. Tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang menjadi pilar demokrasi. Undang-Undang Pers secara jelas melarang segala bentuk penyensoran atau pembredelan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) secara eksplisit melarang tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kronologi Dugaan Intimidasi di Stadion Kie Raha
Peristiwa dugaan intimidasi ini dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League. Insiden terjadi di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, usai laga antara Malut United dan PSM Makassar. Para jurnalis berusaha mendokumentasikan momen penting pasca pertandingan.
Salah satu korban, Irwan, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, mengaku dipaksa oleh seorang oknum. Oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United tersebut meminta Irwan menghapus dokumentasi video. Video tersebut merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga berakhir.
Tidak hanya meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan. Para wartawan tersebut berada di tribun, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari Super League. Oknum tersebut bahkan sempat memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
Pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi, juga sempat menegur wartawan. Pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang memprotes tindakan intimidasi, juga dikeluarkan dari tribun. Hal ini dilakukan oleh steward atas perintah ofisial tim.
Penegasan Aturan dan Tanggapan Korban Intimidasi
Firjal Usdek menegaskan bahwa keberadaan para jurnalis di tribun stadion saat pertandingan berlangsung sudah sesuai aturan. Mereka menggunakan ID Card peliputan yang lengkap dan tidak melanggar batas yang ditentukan. "Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas," ujarnya.
Firjal menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menyatakan kekecewaannya atas perlakuan yang diterima. "Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Belum ada penjelasan mengenai alasan di balik permintaan penghapusan video oleh wartawan. Pertandingan itu sendiri berakhir imbang, dengan Malut United berbagi poin dengan PSM Makassar.
Insiden ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah elemen krusial dalam masyarakat demokratis. Perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas harus selalu diutamakan.
Sumber: AntaraNews